PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)-Sidang perkara pemerasan dengan terdakwa Gubernur Riau, Abdul Wahid, Kadis PUPRPKPP, Muh Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam, Rabu 22 April 2026, digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbari. Di persidangan terungkap pengumpul uang setoran yang disebut sebut untuk Gubernur Riau Abdul Wahid, beralih dari Feri Yunanda, Sekretaris Dinas PUPRPKPP ke Heri Ikhsan, Kepala UPT Jalan dan Jemvatan Dinas PUPRPKPP Riau Wilayah III.
Pada persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Delta Tama SH MH, Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan empat orang saksi. Yakni Ardi Irfandi, Kepala UPT Wilayah II, Heri Ikhsan, Kepala UPT Wilayah III, Rio Andriadi, Kepala UPT Wilayah VI Dinas PUPRPKPP Riau, dan Tabroni, Kasubag TU UPT Wilayah VI Dinas PUPRPKPP Riau.
Kepada majelis hakim, saksi Ardi Irfandi dan saksi Heri Ikhsan, mengakui adanya permintaan fee untuk Gubernur Riau, Abdul Wahid, yang disampaikan Kadis PUPRPKPP, Muh Arief Setiawan dan juga Sekretaris Dinas Feri Yunanda. Permintaan fee ini atas adanya anggaran tambahan pada pergeseran III APBD 2025.
Para saksi mengaku terpaksa menyetujui pemberian fee yang disebut-sebut untuk Gubernur Riau Abdul Wahid, karena takut dan tertekan atas pernyataan Gubernur Riau Abdul Wahid, saat rapat di Rumah Dinas Gubernur Riai dan di Kantor Bappeda Riau. Saat itu Gubernur Riau meminta seluruh kepala UPT patuh dan mengatakan matahari hanya satu. Gubernur Riau, Abdul Wahid juga mengatakan agar para kepala UPT mematuhi Kadis PUPRPKPP, jika fidak menurut, maka akan dievaluasi.
Awalnya Sekretaris Dinas PUPRPKPP, Feri Yunanda, berperan sebagai orang yang mengumpulkan uang fee dari masing-masing kepala UPT. Pada Juni 2025, sebagai setoran fee awal terkumpul sebesar Rp1,8 miliar. Namun pada awal November 2025, pengumpul uang fee betalih dari Feri Yunanda kepada Heri Iksan. Hal ini diakui oleh Heri Iksan, saat memberi kesaksian.
Heri Ikhsan di hadapan majelis hakim mengungkapkan, pada akhir Oktober 2025, terdakwa Muh Arief Setiawan menyuruh dirinya untuk mengumpulkan uang fee dari seluruh kepala UPT, karena ada keperluan Gubernur Riai, Abdul Wahid, ke Malaysia.
Kemudian tanggal 1 November mengumpulkan uang yang diminta, saat itu terkumpul Rp 500 juta yang diperoleh dari Feri Yunanda sebesar Rp300 juta dan dari Rio Andriadi sebesar Rp200 juta.
Kemudian pada tanggal 2 November, Heri Ikhsan, mengaku menyerahkan uang sebesar Rp450 juta kepada terdakwa Muh Arief Setiawan, di depan rumahnya di Jalan Pattimura, Pekanbaru. Ketika bertemu lanjut Heri Ikhsan, terdakwa Muh Arief Setiawan, sempat mrngeluh memenuhi kebutuhan Gubernur Riau Abdul Wahid. Sehingga terdakwa mrminta Heri Ikhsan untuk menaikkan uang fee dari Rp200 juta masing-masing kepala UPT menjadi Rp250 juta.
Kemudian, pada tanggal 3 November 2025, saksi Heri Ikhsan, berhasil mengumpulkan uang fee dari tiga kepala UPT dengan total Rp750 juta. Uang ini rencananya akan diberikan kepada terdakwa Dani M Nursalam sebesar Rp 1 miliar pada tanggal 5 Novber 2025, subuh hati di depan SMAN 8 Pekanbaru. Namun belum sempat diserahkan, KPK melakukan OTT pada tanggal 3 November 2025, dan uang sebesar Rp800 juta dari tangan Heri Ikhsan disita penyidik KPK.***hen



