Rabu, 22 April 2026
Google search engine

Sidang Perkara Pemerasan, Dua Saksi Mengaku Tertekan Pernyataan Gubernur Riau Abdul Wahid

PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)-Sidang perkara “pemerasan” dengan terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau, Muh Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam, Rabu 22 April 2026, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Di persidangan, dua saksi mengaku tertekan dengan pernyataan Gubernur Riau Abdul Wahid, di setiap saat yang mengatakan matahari hanya satu dan semua Kepala UPT harus patuh kepada kepala dinas, jika ada yang menolak maka akan dievaluasi.

Sesuai jadwal, Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan empat orang saksi di jadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tama SH MH. Keempatnya yakni, Ardi Irfandi, mantan Kepala UPT Jembatan dan Jalan Wilayah II Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau, yang saat ini menjabat Kepala Dinas PUPR Kabupaten Siak.

Kemudian, Heri Ikhsan, Krpala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah III Dinas PUPRPKPP Riau, Rio Andriafi, Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah VI Dinas PUPRPKPP Riau, dan Tabroni, Kasubag TU UPT Wilayah VI Dinas PUPRPKPP Riau.

Kepada majelis hakim, saksi Ardi Irfandi dan Heri Ikhsan, mengaku, terdakwa Muh Arief Setiawan selaku Kadis PUPRPKPP Riau melalui grup whatsaap ada memerintahkan agar Kabid Bina Marga dan Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I sampai dengan Wilayah VI menyiapkan data-data jalan yang rusak dan rencananya akan dipaparkan kepada Terdakwa Abdul Wahid pada hari Selasa tanggal 8 April 2025.  Hal ini dalam rangka persiapan Pergeseran III APBD 2025.

Tanggal 7 April 2025, Terdakwa Muh Arief Setiawab meminta seluruh Kepala UPT  Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau untuk rapat di Rumah Dinas Gubernur. Kedua saksi dan Kepala UPT lainnya, kecuali Basharuddin, hadir di rumah dinas Gubernur Riau. sebelum masuk ke ruang rapat lanjut saksi Irfandi, peserta rapat diminta oleh protokoler untuk menaruh alat komunikasi pada tempat yang disiapkan dan dilarang membawa alat komunikasi ke ruang rapat. Saksi Heri Ikhsan juga menfaku mengumpulkan alat komunikasi tersebut.

Pada rapat tersebut ungkap saksi Ardi Irfandi dan Heri Ikhsan, terdakwa Abdul Wahid, memberikan arahan agar semua Kepala UPT yang ada di Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau patuh kepada Terdakwa Abdul Wahid. Terdakwa juga menyampaikan “’Matahari Hanya Satu”. Terdakwa juga menyampaikan agar seluruh Kepala UPT untuk mengikuti seluruh perintah terdakwa Muh Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau dengan menyampaikan “Semua harus ikut perintah kepala dinas. Ikuti kata Kadis, Kadis bilang ganti saya akan ganti. Apabila tidak mengikuti perintah kepala dinas saya evaluasi. Apabila pak Kadis melapokan kepada saya tidak ikut perintahnya langsung saya ganti”.

Pernyataan yang sama menurut kedua saksi, juga disampaikan terdakwa Abdul Wahid ketika rapat bersama di Bappeda Riau yang masih membahas Pergeseran III APBD 2025. Setelah beberapa kali rapat pergeseran, akhirnya UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPRPKPP Riau mendapat penambahan anggaran.

Namun belakangan, meski sudah ada Pergub Pergeseran, DPA sudah diparaf saksi selaku KPA, namun DPA tak kunjung ditandatangani oleh terdakwa Muh Arief Setiawan, selaku Kadis PUPRPKPP Riau. Saksi Ardi mengaku menanyakan hal ini kepada Feri Yunanda, Sekretaris Dinas, namun tak langsung jawab. Sekretaris kemudian ajak rapat dan mengatakan ada yang perlu dibicarakan.

Tanggal 5 Mei 2025 ada rapat di Lantai 6 dan ada rapat di luar kantor. Saat itu Sekretaris membuka wacana ada konpensasi, kalau mau dipakai dan digunakan harus ada kesepakatan. Awalnya disepakati 2,5 persen fee. Lalu hal ini disampaikan Sekretaris kepada Kadis, namun Kadis menolak dengan mengatakan hal itu terlalu kecil, sementara kebutuhan gubernur banyak, sehingga Kepala UPT diminta fee 5 persen dari penambahan anggaran.

Kedua saksi mengaku keberatan, namun terpaksa karena pernyataan Terdakwa Abdul Wahid ketika rapat di Rumah Dinas dan di Kantor Bappeda tersebut, sehingga mereka setuju memberi fee 5 persen kepada Gubernur melalui terdakwa Muh Arief Setiawan.

Pada Bulan Juni 2025, masing-masing Kepala UPT memberikan setoran awal masing-masing sebesar Rp300 juta sehingga total 6 UPT yakni Rp1,8 miliar. Uang ini diserahkan ke Feri Yunanda, kemudian pada bulan Agusfis dan November beberapa Kepala UPT juga ada yang sudah mengumpulkan dan fee untuk Gubernur Riau, namun saksi Hei Ikhsan mengaku saat iti tidak memiliki uang.

Kepada.majelis hakim, saksi Ardi Irfandi mengaku terpaksa meenggadaikan SK pegawai dan BPKB mobilnya nya ke bank untuk memenuhi permintaan fee 5 perswn tersebut sebesar Rp300 juta. Sementara Heri Ikhsan, mengaku meminjam uang kepada temannya yang betnama Ebet sebesar Rp450 juta. Rp300 juta diserahkan saksi Heri Ikhsan kepada Feri Yunanda sebagai setoran.pembetian fee, sementara Rp120 juta diserahkan kepada terdakwa.Muh Arif Setiawan, yang sebelumnya dikatakan untuk keperluan terdakwa Abdul Wahid Rp 100 juta yang akan diberikan ke Polda Riau, sementara Rp20 juta untuk terdakwa Muh Arief Setiawan.***hen

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer