Senin, 22 Juni 2026
Google search engine

Sempat Kabur ke Nias Usai Habisi Nyawa Istri, Pelaku Ditangkap Satreskrim Polres Rohul 

TRANSMEDIA.CO,ROKAN HULU – Jajaran Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Kecamatan Ujung Batu. Pelaku yang diketahui merupakan suami korban berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri hingga ke Nias Selatan, Sumatera Utara.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Rohul. Peristiwa pembunuhan terjadi pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di rumah korban yang berada di Dusun II Simpang Baru, Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu.

Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MSi menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait penemuan seorang perempuan yang ditemukan meninggal dunia di kediamannya.

Setelah menerima informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah keterangan saksi.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada suami korban berinisial J (48) yang diketahui tidak berada di lokasi usai kejadian. Keberadaan pelaku kemudian dilacak dan diketahui melarikan diri ke Pulau Nias Selatan menggunakan sepeda motor.

“Tim melakukan pengejaran hingga ke Nias Selatan dan pada Kamis (19/6/2026) sekitar pukul 15.20 WIB, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar AKBP Emil Eka Putra didampingi Kasatreskrim Polres Rohul AKP Tony Prawira SIK, Kasi Humas Polres Rohul Yohanes Tindaon dan Kanit Polsek Ujungbatu Iptu Sudarto Sihombing.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pembunuhan diduga dipicu persoalan rumah tangga. Tersangka mengaku sakit hati akibat perkataan korban yang memicu emosi. Bahkan, dua hari sebelum kejadian, keduanya sempat terlibat pertengkaran.

Saat peristiwa berlangsung, korban disebut sempat mengucapkan kalimat yang menantang pelaku. Dalam kondisi emosi, tersangka kemudian mengambil sebilah pisau yang berada di dalam rumah dan menusukkan senjata tersebut ke bagian leher korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau dengan gagang kayu, pakaian yang digunakan saat kejadian, satu ikat pinggang, serta satu unit sepeda motor Honda yang digunakan pelaku saat melarikan diri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Saat ini tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Ujung Batu.***

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer