TRANSMEDIA.CO,ROKAN HULU — Tim gabungan Satresnarkoba Polres Rokan Hulu bersama personel Polsek Rambah Hilir mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di sebuah kafe di Dusun Simpang D, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial MTS alias J.
Dari lokasi, petugas turut mengamankan barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 2,12 gram. Barang tersebut ditemukan dalam satu paket ukuran sedang dan sembilan paket berukuran kecil.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang lain berupa satu dompet bermotif macan warna cokelat hitam, satu paper bag warna pink, tiga plastik klip kecil, tiga plastik klip ukuran sedang, satu sendok yang terbuat dari pipet serta satu unit handphone OPPO A17 warna biru.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rambah Hilir Ipda Joni Saputra S.Psi,CPHR mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Minggu (20/9/2026).
Informasi itu menyebut adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di sebuah kafe yang berada di wilayah Desa Rambah.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan di lokasi hingga akhirnya pada Kamis dini hari dilakukan penggerebekan,” ujar Kapolsek.
Saat petugas melakukan penggerebekan, MTS alias J ditemukan berada di salah satu kamar di dalam kafe. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh pemilik kafe.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah paper bag warna pink. Di dalamnya terdapat dompet bermotif macan warna cokelat hitam.
Ketika diperiksa, dompet tersebut berisi satu plastik klip ukuran sedang dan sembilan paket plastik klip ukuran kecil yang diduga berisi sabu.
Polisi juga menemukan sejumlah plastik klip kosong, sebuah sendok yang terbuat dari pipet serta satu unit handphone OPPO A17 warna biru.
Berdasarkan pemeriksaan awal, MTS alias J mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebut barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial D.
“ Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Polsek Rambah Hilir untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Dalam perkara ini, MTS alias J dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***(rls)



