Selasa, 21 Juli 2026
Google search engine

Satresnarkoba Polres Rohul Ringkus Dua Pelaku, Sabu dan Ganja Disita di Kepenuhan Hulu

TRANSMEDIA.CO,ROKAN HULU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar di Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu, dua pria berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB setelah petugas menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di desa tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, Iptu Dendi Gusrianto, SH MH mengatakan informasi awal diterima dari masyarakat pada Selasa (14/7/2026). Berdasarkan laporan itu, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

“Dalam penggerebekan, petugas mengamankan dua pria berinisial R.S. (27) yang diduga sebagai pengedar dan A.D.R. (23) yang diduga sebagai pengguna,” ujar Iptu Dendi.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita delapan paket sabu dengan berat kotor sekitar 1,60 gram, satu paket daun ganja kering seberat 3,81 gram, satu kaca pireks berisi sabu, tiga lembar plastik klip bening, alat hisap (bong), uang tunai Rp200 ribu, satu kotak rokok, serta satu unit telepon genggam.

Hasil pemeriksaan awal, R.S. mengakui seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial R.P., sedangkan ganja didapat dari pria berinisial T.

Polisi menyebut RP telah lebih dahulu diamankan dalam rangkaian pengungkapan perkara ini. Sementara itu, pelaku berinisial T masih dalam pengejaran karena nomor telepon yang bersangkutan sudah tidak aktif.

Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan keduanya positif mengandung metamfetamina, sehingga semakin menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.

Kini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, SIK MSi mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.

“Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan kepolisian. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional demi menciptakan Rokan Hulu yang aman dan bebas dari narkoba,” tegas Kapolres.

Polres Rokan Hulu memastikan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang masih terkait dengan perkara tersebut serta berkomitmen menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.***(Chir/rls)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer