Sabtu, 1 Agustus 2026
Google search engine

KPPU Denda Mitsubishi Corporation Rp1 Miliar, Telat Laporkan Akuisisi PT Coates Hire Indonesia

TRANSMEDIA.CO, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1 miliar kepada Mitsubishi Corporation atas keterlambatan menyampaikan pemberitahuan atau notifikasi terkait pengambilalihan saham PT Coates Hire Indonesia.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi KPPU pada Rabu (29/7/2026) di Gedung KPPU, Jakarta, dalam Perkara Nomor 08/KPPU-M/2026 tentang dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT Coates Hire Indonesia oleh Mitsubishi Corporation.

Sidang dipimpin Anggota KPPU Hilman Pujana selaku Ketua Majelis Komisi, bersama Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis Komisi.

Perkara tersebut bermula dari aksi korporasi Mitsubishi Corporation yang mengambil alih sebanyak 99,99 persen saham PT Coates Hire Indonesia. Perusahaan asal Jepang itu diketahui menjalankan kegiatan usaha di berbagai sektor, antara lain energi, sumber daya mineral, infrastruktur dan pangan.

Sementara PT Coates Hire Indonesia bergerak di bidang penyewaan alat berat dan perlengkapan industri.

Transaksi pengambilalihan tersebut berlaku efektif secara yuridis pada 5 April 2024 dan mengakibatkan perubahan pengendali perusahaan.

Berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, pemberitahuan atas transaksi tersebut seharusnya disampaikan kepada KPPU paling lambat pada 31 Mei 2024.

Namun, notifikasi baru disampaikan Mitsubishi Corporation pada 19 Juni 2024. Dengan demikian, terjadi keterlambatan selama 11 hari kerja dari batas waktu yang telah ditentukan.

Keterlambatan tersebut kemudian menjadi dasar pemeriksaan KPPU atas dugaan pelanggaran kewajiban pemberitahuan transaksi pengambilalihan saham.

Berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan, Majelis Komisi menyatakan Mitsubishi Corporation terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham.

Dalam putusannya, Majelis Komisi menyatakan Terlapor terbukti melanggar ketentuan tersebut dan menjatuhkan denda administratif sebesar Rp1 miliar.

Selain itu, Terlapor diwajibkan menyampaikan bukti pembayaran denda kepada KPPU paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Terlapor juga diwajibkan menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda dalam waktu 14 hari kerja sejak menerima salinan putusan apabila mengajukan keberatan.

KPPU menegaskan penegakan kewajiban notifikasi transaksi akuisisi merupakan bagian dari upaya memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan persaingan usaha di Indonesia.

Putusan tersebut menjadi salah satu bentuk penegakan hukum persaingan usaha, khususnya terhadap kewajiban pelaku usaha untuk menyampaikan pemberitahuan atas aksi korporasi yang memenuhi ketentuan kepada KPPU sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.***(rls)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer