TRANSMEDIA.CO,PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akan menggelar Lelang Serentak Barang Rampasan Negara Tahun 2026 yang melibatkan sembilan Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah hukumnya. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 10 hingga 14 Agustus 2026 secara daring melalui portal resmi lelang.go.id.
Pelaksanaan lelang ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara (asset recovery) sekaligus meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui mekanisme yang transparan, akuntabel, dan profesional.
Kepala Kejati Riau, I Dewa Gede Wirajana, melalui Asisten Pemulihan Aset, Wuriadhi Paramita, mengatakan seluruh proses lelang dilaksanakan secara terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat diikuti masyarakat dari berbagai daerah.
“Pelaksanaan lelang ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan RI dalam mengelola barang rampasan negara secara terbuka. Seluruh proses dilakukan secara daring melalui portal resmi lelang.go.id sehingga dapat diikuti masyarakat secara luas,” ujar Wuriadhi, Rabu (5/8/2026).
Sebanyak 754 unit atau buah Barang Rampasan Negara akan ditawarkan kepada masyarakat. Rinciannya, 722 merupakan barang bergerak dan 32 lainnya berupa barang tidak bergerak.
Barang bergerak yang dilelang meliputi 632 buah perhiasan, 23 pentolan emas, 26 unit telepon seluler, 17 unit mobil, 17 unit sepeda motor, tiga unit alat berat, tiga unit kapal, serta satu unit sepeda listrik.
Sementara itu, barang tidak bergerak terdiri atas 31 bidang tanah dan satu unit tanah beserta bangunan.
Wuriadhi menjelaskan, apabila seluruh objek lelang terjual sesuai harga limit yang telah ditetapkan, potensi PNBP yang akan disetorkan ke kas negara diperkirakan mencapai Rp6.492.734.000.
Menurutnya, hasil lelang tersebut merupakan bentuk optimalisasi pengelolaan aset hasil penegakan hukum agar memberikan manfaat nyata bagi negara sekaligus mendukung peningkatan penerimaan negara.
Ia juga mengimbau masyarakat yang berminat mengikuti lelang agar menggunakan mekanisme resmi dan tidak melalui perantara yang tidak bertanggung jawab.
“Seluruh informasi mengenai objek lelang, persyaratan, jadwal, hingga tata cara mengikuti lelang dapat diakses melalui portal resmi lelang.go.id. Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dan mengikuti proses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Adapun sembilan Kejaksaan Negeri yang mengikuti Lelang Serentak Barang Rampasan Negara Tahun 2026 yakni Kejari Siak, Kejari Kuantan Singingi, Kejari Rokan Hulu, Kejari Bengkalis, Kejari Pekanbaru, Kejari Rokan Hilir, Kejari Dumai, Kejari Pelalawan, dan Kejari Kepulauan Meranti.***(rls)



