Minggu, 12 Juli 2026
Google search engine

Kadishub Siak Terjaring OTT Polres Siak, Diduga Peras Rekanan Proyek

TRANSMEDIA.CO,SIAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan seorang pejabat negara terhadap pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus, Kabupaten Siak, Tahun Anggaran 2026.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam, SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr Raja Kosmos P SH MH mengatakan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (10/7/2026), polisi mengamankan seorang pejabat berinisial JDI alias ANG (52) yang diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak.

“Tersangka ditangkap di kediamannya di Jalan Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak,” ujar AKP Dr Raja, Ahad (12/7/26).

Ia menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, perkara bermula saat Direktur CV Shift of Marine berinisial AS yang menjadi pemenang tender proyek hendak mencairkan uang muka pekerjaan sebesar Rp165 juta di Bank Riau Kepri.

Sebelum pencairan dilakukan, tersangka diduga menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan meminta uang sebesar Rp25 juta setelah dana proyek dicairkan.

Setelah uang muka proyek berhasil dicairkan sekitar pukul 14.30 WIB, korban kembali menghubungi tersangka. Atas permintaan tersebut, korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp15 juta di rumah tersangka.

Polisi menduga permintaan uang tersebut berkaitan dengan jabatan tersangka sebagai Kepala Dinas Perhubungan yang sekaligus bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan memiliki kewenangan dalam proses pencairan dana proyek.

Korban mengaku merasa terpaksa memenuhi permintaan tersebut. Bahkan berdasarkan percakapan WhatsApp dengan suaminya, korban mengeluhkan permintaan uang itu karena dapat mengganggu operasional pelaksanaan kontrak proyek apabila harus memenuhi seluruh nominal yang diminta.

Informasi dugaan pemerasan tersebut kemudian diterima Unit Tipidkor Polres Siak Ipda Diki Dwi Presdianto, SH, MH. Tim melakukan penyelidikan dan membuntuti korban sejak proses pencairan dana di Bank Riau Kepri.

Usai penyerahan uang, petugas menemui korban di sebuah rumah makan dan memperoleh pengakuan bahwa uang sebesar Rp15 juta baru saja diserahkan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak.

Tim kemudian mendatangi rumah tersangka. Saat dikonfrontasi dengan korban, tersangka mengakui baru menerima uang tersebut dan menunjukkan uang tunai yang diterimanya kepada petugas.

“Dari operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta yang diduga hasil pemerasan, uang tunai Rp50 juta, satu unit sepeda motor RX King, satu tas ransel, serta dua unit telepon genggam,”ujar Kasatreskrim Polres Siak.

Saat ini tersangka telah ditahan sejak Minggu (12/7/2026) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.***(Chir)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer