Selasa, 7 Juli 2026
Google search engine

Kejari Rohul Hentikan Penuntutan Dua Perkara Melalui Restorative Justice

TRANSMEDIA.CO,ROKAN HULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu kembali menerapkan mekanisme Restorative Justice (RJ) dengan menghentikan penuntutan terhadap dua perkara pidana setelah memperoleh persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI.

Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fredy F. Simanjuntak, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Lastarida Br. Sitanggang, S.H., M.H., serta Kasubsi Pra Penuntutan Destamala Giofanny, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pengaraian, Senin (6/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dua tersangka yang menerima penghentian penuntutan tersebut adalah Imam Pahry alias Imam bin Wagiman dalam perkara pencurian dan Rocky Juloys Simangunsong alias Roki dalam perkara pengancaman.

Setelah memperoleh penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Kepala Kejari Rokan Hulu menerbitkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan sebagai dasar pembebasan kedua tersangka dari Lapas.

Keputusan penghentian penuntutan tersebut merupakan tindak lanjut dari ekspose usulan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif yang digelar pada 30 Juni 2026 bersama Jampidum Kejaksaan Agung RI yang diwakili Direktur A pada Jampidum, serta dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.

Persetujuan diberikan setelah kedua perkara dinilai memenuhi ketentuan dalam Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-73/E/EJP/01/2026 tentang Mekanisme Keadilan Restoratif pada Masa Transisi Berlakunya KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Dalam perkara pertama, Imam Pahry disangka melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. Sementara Rocky Juloys Simangunsong disangka melanggar Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengancaman.

Kepala Kejari Rokan Hulu Fredy F. Simanjuntak menjelaskan, penghentian penuntutan diberikan setelah seluruh persyaratan restorative justice terpenuhi. Kedua tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana, bukan residivis, serta telah berdamai dengan para korban.

Selain itu, sebelum usulan diajukan, Tim Intelijen Kejari Rokan Hulu juga melakukan profiling terhadap kedua tersangka guna mengetahui kondisi kehidupan mereka di lingkungan keluarga maupun masyarakat sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam proses pengajuan restorative justice.

“Pendekatan keadilan restoratif merupakan bentuk penegakan hukum yang mengedepankan nilai kemanusiaan dan pemulihan hubungan antara pelaku dengan korban. Namun demikian, restorative justice bukanlah bentuk pembenaran ataupun pengampunan terhadap tindak pidana. Mekanisme ini diberikan secara selektif sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengulangi perbuatan pidana di kemudian hari,” tegas Fredy.

Melalui penerapan restorative justice tersebut, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menegaskan komitmennya menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan, rasa keadilan, serta kemanfaatan bagi korban, pelaku, dan masyarakat.***

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer