TRANSMEDIA.CO, ROKAN HULU — Unit Reskrim Polsek Kunto Darussalam mengamankan seorang perempuan berinisial ER (46), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dana tabungan masyarakat pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kota Intan Amanah, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
ER yang disebut berperan sebagai bendahara BUMDes tersebut diamankan pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi serta mengumpulkan dokumen terkait pengelolaan dana tabungan masyarakat.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga, Ibandri (56), melaporkan dugaan tidak tersedianya dana tabungan miliknya di BUMDes Kota Intan Amanah.
Persoalan bermula ketika Ibandri hendak menarik seluruh tabungan yang tersimpan. Namun, saat dilakukan penarikan, pihak BUMDes disebut tidak memiliki dana untuk mengembalikan uang tersebut.
Dari hasil penyelidikan, diketahui sebelumnya terdapat tabungan atas nama istri pelapor, Adariah, dengan saldo awal sekitar Rp117,85 juta pada 22 Oktober 2021.
Setelah beberapa kali penarikan, saldo tersebut tercatat menjadi Rp38 juta pada 11 Juli 2024. Selanjutnya, pada 1 September 2024, pelapor melakukan setoran sebesar Rp102 juta sehingga saldo menjadi Rp140 juta.
Pada 6 September 2024, saldo Rp140 juta tersebut kemudian dipindahkan dari rekening atas nama Adariah ke rekening atas nama Ibandri.
Namun ketika hendak menarik seluruh dana tersebut, uang yang tercatat dalam tabungan ternyata tidak tersedia. Dalam penelusuran selanjutnya, rekening atas nama Ibandri juga disebut tidak tercatat sebagai nasabah BUMDes Kota Intan Amanah.
Polisi kemudian menemukan dugaan persoalan serupa dialami lima warga lainnya. Mereka disebut memiliki catatan tabungan, namun tidak terdaftar sebagai nasabah BUMDes.
Para warga sebelumnya telah beberapa kali melakukan musyawarah guna mencari penyelesaian dan meminta pengembalian dana. Namun persoalan tersebut belum menemukan penyelesaian hingga akhirnya dilaporkan kepada kepolisian pada 17 Desember 2025.
Dalam penyidikan, Unit Reskrim Polsek Kunto Darussalam memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan BUMDes.
Penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan melakukan gelar perkara sebelum menetapkan ER sebagai tersangka pada 20 April 2026.
Setelah penetapan tersangka, penyidik telah dua kali melayangkan panggilan pemeriksaan. Namun, ER disebut tidak memenuhi panggilan tersebut.
Polisi kemudian melakukan upaya paksa dengan mengamankan tersangka pada Kamis malam. ER selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kunto Darussalam untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya buku simpanan sukarela atas nama Adariah, buku simpanan sukarela atas nama Ibandri berikut slip setoran, serta laporan audit dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
Atas dugaan perbuatannya, ER dijerat Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.
Kapolsek Kunto Darussalam AKP Joko Frasanta mengatakan proses hukum terhadap perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik akan melengkapi berkas perkara serta mendalami seluruh fakta dan dokumen terkait pengelolaan dana tabungan masyarakat di BUMDes Kota Intan Amanah.
“Penyidikan masih terus dilakukan. Seluruh fakta dan dokumen terkait pengelolaan dana tabungan akan didalami,” demikian keterangan kepolisian.***(rls)



