Kamis, 27 Agustus 2026
Google search engine

Bawa 16,08 Gram Sabu, Pemuda 25 Tahun Diciduk Polsek Rambah Samo

TRANSMEDIA.CO,ROHUL— Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Rokan Hulu kembali diungkap kepolisian. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Rambah Samo mengamankan seorang pria berinisial P (25), yang diduga sebagai pengedar narkotika.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di sekitar Pasar Surau Gading, Desa Rambah Samo Barat, Kecamatan Rambah Samo.

Kapolsek Rambah Samo IPDA Sarlose Mesra, S.H., sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seorang pria yang diduga membawa sabu dari Pasir Pengaraian menuju Ujung Batu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek bersama personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.

Petugas kemudian melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai informasi melintas di kawasan Pasar Surau Gading. Polisi langsung mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan.

Hasilnya, petugas menemukan satu paket diduga sabu yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kanan. Barang tersebut dikemas menggunakan plastik klip bening berles merah dan dilapisi lakban warna kuning.

Saat diperiksa, pria tersebut mengaku berinisial P. Ia juga mengakui barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial S di Desa Pawan, Pasir Pengaraian.

Menurut pengakuan P, sabu tersebut rencananya dibawa ke wilayah Ujung Batu untuk kemudian diedarkan kembali.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi yang disebutkan tersangka. Namun, S tidak ditemukan di tempat dan masih dalam pencarian petugas.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu paket sabu dengan berat kotor 16,08 gram.

Selain narkotika, petugas turut menyita satu unit sepeda motor KLX warna hitam kombinasi hijau, satu unit handphone Samsung A15 serta uang tunai sebesar Rp400 ribu.

Hasil pemeriksaan urine sementara terhadap P juga menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rambah Samo Ipda Sarlose Mesra SH menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Rambah Samo.

Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus tersebut dapat diungkap.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika,” tegasnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rambah Samo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, P dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***(Humas/CR)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer