Sabtu, 28 Juni 2025
Google search engine

Pengacara MS Keberatan Kabid Humas Polda Riau Sebut Barang yang Disita Polda Pemberian Muflihun

PEKANBARU(TRANSMEDIA.CO)-Dedek Gunawan SH MH, Penasehat Hukum MS, tenaga harian lepas DPRD Provinsi Riau, menyatakan keberatannya atas keterangan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karabianto, yang menyebutkan barang branded yang disita Polda Riau dari MS merupakan barang pemberian Muflihun.

Berikut klarifikasi lengkap Dedek Gunawan Sh MH, yang disampaikan Kamis 10 Oktober 2024. Setelah mencermati pemberitaan yang bernarasumber Kabid Humas Polda Riau, Bapak Kombespol Anom Karabianto, selaku kuasa hukum MS kami menyampaikan beberapa hal klarifikasi serta keberatan sebagai bentuk pembelaan atas harkat dan martabat klien kami:

1. Bahwa kami telah menyampaikan permohonan klarifikasi secara resmi kepada Bapak Kapolda Riau c.q. Kabid Humas Polda Riau Kombespol Anom Karabianto, yang isinya bahwa kami selaku kuasa hukum MS berkeberatan dengan isi pemberitaan yang dimuat di beberapa media nasional maupun lokal. isi berita tersebut menyantumkan narasumber Kombespol Anom Karabianto sebagai Kabid Humas Polda Riau;

2. Bahwa keberatan kami tertuju pada narasi yaitu barang yang disita perupakan pemberian MF yang kemudian dikonotasikan di beberapa media sebagai Muflihun;

3. Bahwa informasi yang dimuat beberapa media dimaksud menurut kami tidaklah benar, karena sepanjang pengetahuan kami, saat mendampingi MS, klien kami tidak mengatakan hal demikian, dan dapat dilihat dari BAP yang telah ditandatangani klien kami. Bahwa karena klien kami tidak pernah menyatakan demikian, maka keberatan dan permohonan klarifikasi dimaksud sudah patut dan tepat kami sampaikan kepada Bapak Kapolda Riau c.q. Kabid Humas Polda Riau;

4. Bahwa akibat pemberitaan yang kami nilai bersifat tendesius tersebut, tidak hanya berdampak kepada klien kami, melainkan juga kami yakin berdampak kepada sdr. Muflihun yang sedang mengikuti kontestasi Pilkada di Pekanbaru. Dan terbukti pemberitaan tersebut dicapture dan dijadikan konten politik pada akun-akun media sosial lawan daripada sdr. Muflihun;

5. Bahwa jika kejadian ini tetap berlangsung tanpa klarifikasi dan keberatan kami, maka kami khawatir berdampak hukum bagi klien kami. apakah gugatan perdata atau pidana dari pihak yang merasa dirugikan. dari itulah kami rasa klarifikasi dan keberatan dimaksud perlu kami sampaikan;

6. Bahwa klien kami taat hukum dan koorperatif. Dan sebagai bangsa indonesia kami mengajak kita seluruhnya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, baik terhadap klien kami maupun terhadap siapapun yang terperiksa dalam kasus ini.***hen

.

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer