Jumat, 24 Juli 2026
Google search engine

Polsek Rambah Samo Gagalkan Dugaan Transaksi Sabu, Seorang Pria Ditangkap dan 1,55 Gram Sabu Disita

TRANSMEDIA.CO, ROKAN HULU – Kepolisian Sektor (Polsek) Rambah Samo kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A.N. (27), warga Desa Sungai Salak, Kecamatan Rambah Samo, diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu dengan berat kotor 1,55 gram.

Kapolsek Rambah Samo Ipda Sarlose Mesra, SH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu di kawasan Desa Sungai Salak. Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit Reskrim Polsek Rambah Samo langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.

“Pada saat petugas melakukan pemantauan di kawasan Simpang Sungai, tim mendapati dua orang yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika. Saat dilakukan penyergapan, satu orang berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran,” ujar Kapolsek.

Penangkapan berlangsung pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan satu paket sabu seberat 1,55 gram yang diduga akan diedarkan.

Selain barang bukti narkotika, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek OPPO warna biru dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa nomor polisi yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Hasil tes urine terhadap A.N. juga menunjukkan positif mengandung metamfetamina. Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu.

Kapolsek menegaskan, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rambah Samo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna memburu pelaku lain yang melarikan diri serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal lain yang relevan.***(rls)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer