Jumat, 27 Juni 2025
Google search engine

Plt Kadis Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Kabupaten Meranti Dituntut 7 Tahun Penjara

PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)-Sihazah ST bin Satar, Plt Kadis Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Meranti, dituntut selama tujuh tahun penjara. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak podana korupsi pengadaan bibit kopi tahun anggaran 2022 yang merugikan negara sebesar RpRp663.634.771.

Tuntut ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Sri Madona Rasty SH, di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Pekanbar, Senin 23 September 2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Terdakwa Sihazah ST terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, terdakwa juga menuntut terdakwa Sihazah dengam pidana denda sejumlah Rp200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain Sihazah, JPU juga menuntut Kontraktor Pelaksana bibit kopi tahun anggaran 2022, Khudrianto, selama enam tahun enam bulan penjara, denda sejumlah Rp. 200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, ssrta membayar uang pengganti sebesar Rp663.635.771, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka Terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 3 tahun.

Sesuai dakwaan JPU sebelumnya disebutkan, Terdakwa Sihazah selaku Pengguna Anggaran pada Kegiatan Pengadaan Bibit Kopi Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Meranti bersama-sama dengan Kudrianto selaku Direktur CV. Bintang Bersegi  pada Tanggal 19 Desember 2022 sampai dengan Tanggal 30 Desember 2022 atau pada Bulan Desember 2022 melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, yaitu sebesar Rp663.634.771.

Perbuatan keduanya dilakukan dengan cara Tahun 2022 Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan kegiatan Pengadaan Belanja Bibit Tanaman (Bibit Kopi Liberika) dengan pagu kegiatan sebesar Rp. 2.102.761.900.

Pada Bulan Juli Tahun 2022 Terdakwa Sihazah ditunjuk oleh Bupati Kepulauan Meranti menjadi Pengguna Anggaran / Pengguna Barang pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022.

Bahwa mekanisme penyusunan perencanaan dalam Kegiatan Pengadaan Bibit Kopi pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022 yaitu diawali dengan pengusulan Rencana Kerja ke Kementerian Lingkungan Hidup sekira Bulan Agustus 2022, setelah Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) keluar dari Kementerian Lingkungan Hidup kemudian di input di Dokumen DPA SKPD sekira Bulan Oktober 2022.

Selanjutnya Terdakwa Sijazah, sekira Bulan November Tahun 2022 menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) dalam kegiatan dimaksud yang mana dalam KAK tersebut telah ditentukan spesifikasi bibit kopi yang akan disediakan dalam Kegiatan Pengadaan Bibit Kopi. Jumlah bibit yang harus disediakan sebanyak 225.135 batang bibit kopi.

Kemudian pengadaan kegiatan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pengadaan e-katalog dengan alasan karena produk yang diadakan dalam kegiatan tersebut adalah produk Dalam Negeri sesuai dengan Surat Edaran dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 2022, Tanggal 17 Juni 2022 Tentang Percepatan Belanja Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi melalui katalog elektronik lokal pemerintah daerah.

Bahwa penyedia yang terdaftar untuk pengadaan kegiatan bibit kopi secara e-katalog tersebut ada 3 penyedia antara lain CV. Selko , CV. Zaroha, CV. Bintang Bersegi.

Bahwa selanjutnya sekira Bulan Desember Tahun 2022 Terdakwa Sihazah memilih salah satu penyedia yang terdaftar dalam sistem e-katalog yaitu CV. Bintang Bersegi dengan Direktur saksi Kudrianto untuk melaksanakan Kegiatan Pengadaan Bibit Kopi

Kemudian Terdakwa Sijazah dan Kudrianto melakukan negosiasi harga terhadap bibit kopi yang akan disediakan, yang mana pada saat itu disepakati harga 1 batang bibit kopi yaitu sebesar Rp. 9.340, selanjutnya dilakukan pemandatanganan kontrak 19 Desember 2022 dengan rincian paket pekerjaan belanja bibit tanamansebanyak 225.135 batang dan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 12 hari kalender terhitung sejak tanggal 19 Desember 2022 sampai dengan tanggal 30 Desember 2022.

Bahwa dalam Kegiatan Pengadaan Bibit Kopi pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022 tersebut Kudrianto tidak membuat sendiri bibit kopi sebagaimana yang ditentukan dalam kegiatan akan tetapi menyuruh beberapa Petani yang berdomisili di Desa Kedaburapat Kecamatan Rangsang Pesisir Kabupaten Kepulauan Meranti untuk melakukan pembibitan kopi yang mana para petani tersebut sudah mulai melakukan pembibitan kopi sejak Bulan Februari 2022.***

 

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer