Jumat, 26 Juni 2026
Google search engine

Tiga Pejabat UKPBJ Siak Ditahan Kejari, Diduga Peras Kontraktor Fee Proyek

TRANSMEDIA.CO,SIAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menetapkan sekaligus menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap penyedia barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak Tahun Anggaran 2025.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial JE yang menjabat sebagai Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak, serta AS dan SF yang merupakan anggota Kelompok Kerja (Pokja) UKPBJ.

Kepala Kejari Siak melalui Kepala Seksi Intelijen, Frederic C. Simamora, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil penyidikan.

“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan praktik pemungutan fee terhadap penyedia barang dan jasa yang memenangkan proyek atau tender di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025,” ujar Frederic dalam keterangan resminya.

Menurut penyidik, JE diduga memerintahkan AS dan SF untuk meminta sekaligus memaksa para kontraktor pemenang tender menyerahkan uang sebesar satu persen dari nilai proyek yang mereka peroleh.

Praktik tersebut diduga dilakukan dengan tekanan dan ancaman, sehingga para penyedia barang dan jasa merasa tidak memiliki pilihan selain memenuhi permintaan tersebut.

“Uang yang terkumpul selanjutnya diduga disimpan dan dibagikan kepada anggota Pokja lainnya,” jelas Frederic.

Dari hasil penyidikan, tim Kejari Siak menyita uang sebesar Rp421 juta yang diduga merupakan hasil pemerasan terhadap para kontraktor selama pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2025.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka kini ditahan. Penahanan dilakukan guna memperlancar proses hukum, mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf g Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejari Siak menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan perkara maupun penetapan tersangka lain sesuai fakta hukum yang ditemukan dalam penyidikan.

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer