PEKANBARU (TRASMEDIA.CO)-Sidang korupsi pemotongan dana GU, UP dan TU Sekretariat Daetah Kota Pekanbaru, dengan terdakwa Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Sekda Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution dan Plt Kabag Umum, Novin Karmila, Selasa 20 Mei 2025, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Di persidangan terungkap, terdakwa Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi Nasution, memerintahkan Kabid Perbendaharaan, untuk mendahulukan pencairan GU dan TU yang diajukan Sekretariat Daerah. Sementara Novin Karmila, ‘mengawal’ agar pencairan berlangsung cepat.
Sesuai jadwal, Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi, menghadirkan lima orang saksi untuk didengar kesaksiannya di hadapan majelis hakim. Kelimanya yakni, Mario Adillah, Auditor/Plt Inspektur Pembantu Wilayah V pada Kantor Inspektorat Pekanbaru, Sukardi Yasin, Kasubdit Penyusunan Anggaran dan Hariyanto, Kabid Perbendaharaan pada Badan Pengelola Keuangan, Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru.
Kabid Perbendaharaan BPKAD Kota Pekanbaru, Hariyanto, dalam kesaksiannya mengungkapkan, total Rp19 miliar lebih SPP TU (Tambahan Uang) di Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru yang dicairkan. Di antaranya, tanggal 20 November 2024, SPP TU rapat koordinasi dan konsultasi SKPD Rp717.666.000 dan tanggal 13 November 2024, SPP TU bahan logistik kantor, Rp5,84 miliar
Sementara GU (Ganti Uang) yang dicairkan saksi Hariyanto untuk Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru selama tahun 2024, sebanyak Rp43 miliar. Di antaranya, SPP GU tanggal 1 Juli 2024, GU ke 7 Setda, Rp3,26 miliar, dan SPP GU tanggal 7 Agustus 2024, Rp3,14 miliar.
Diungkapkan Hariyanto, pada bulan November 2024, ada permintaan dari terdakwa Novin Karmila, Plt Kabag Umum untuk mencairkan 15 permintaan GU yang ditandatangani terdakwa Indra Pomi, selaku Sekda Kota Pekanbaru dengan total Rp11 miliar. Sebelum mengajukan permintaan pencairan GU, terdakwa Novin Karmila terlebih dulu menghubungi saksi Hariyanto melalui selulernya dengan mengatakan, “Bid, kami akan mengajukan TU, nanti mintabtolong ya.”
Setelah itu, saksi Hariyanto mengecek dan ternyata pengajuan pencairan sudah masuk. Pada tanggal 15 November 2024, saksi Hariyanto, mengaku kembali dihubungi oleh terdakwa Novin Karmila, menanyakan perkembangan pengajuan TU mereka, dengam mengatakan, “Bid, gimana pencairannya? Sudah masuk?”.
Atas pertanyaan ini, saksi Hariyanto mengatakan, “Nanti saya kasih tahu kepala badan dulu (Yulianis). Ketika pimpinan mengatakan cairkan maka dicairkan dan diberitahukan ke Novin.”
Saat itu, saksi Hariyanto, mengaku menyampaikan kepada Kepala BPKAD, Yulianis, bahwa saldo kas tidak cukup untuk membayar 11 permintaan pencairan TU yang diajukan oleh Sekretariat Daerah, sehingga hanya dua permintaan saja yang bisa dicairkan. Hal ini kemudian disampaikan juga kepada terdakwa Novin, bahwa hanya dua SPP TU yang bisa dicairkan.
Pada tanggal 20 November 2024, saksi Hariyanto, kemudian mencairkan dua pengajuan TU dari Sekretariat Daerah, sementara sembilan lagi belum. Saksi Hariyanto juga mengaku sering mendapatkan pesan Pj Walikota Risnandar Mahiwa yang diteruskan melalui ajudannya AgubgbPutranto alias Untung untuk mencairkan TU tersebut.
Lebih lanjut diungkapkan saksi Hariyanto, tanggal 22 November, ada rapat di runah dinas walikota, dihadiri terdakwa Risnandar Mahiwa, terdakwa Indra Pomi Nasution, Kepala BPKAD, Yulianis, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Alek Kurniawan dan Kasbid Anggaran, Sukardi. Saat itu, Kepala BPKAD, Yulianis, menyampaikan saldo kas tidak cukup untuk melakukan pencairan. Mendengar itu, terdakwa Indra Pomi mengatakan agar diangsur saja dulu. “Penting didulukan TU yang diajukan Setda”. Kemudian dupertegas oleh terdakwa Risnandar Mahiwa, “Ya’ yang lain tunda dulu,”.
Setelah pertemuan itu, saksi Hariyanto, mengaku sering dihubungi terdakwa Novin Karmila, seakan-akan mengawal pencairan TU yang diajukan ke BPKAD. Di antaranya, dengan mengatakan, “Bid, gimana yang Rp5 miliar, sudah masuk?” Lalu dijawab sudah oleh saksi Hariyanto.
Keeseokan harinya, terdakwa Novin Karmila menghubungi saksi Hariyanto, mengatakan “Ada sedikit, ambillah. Ibu Yulianis juga sudah”. Karena dikatakan, Kepala BPKAD juga sudah menerima, maka saksi Hariyanto bersedia.menerim uang dari terdamwa Novin Karmila. Uang diserahkan sebezar Rp30 juta di depan kantor BPKAD.
Mendengar pengakuan ini, saksi Novin Karmila terlihat tersenyum.***