Jumat, 27 Juni 2025
Google search engine

Jual Sie Jie di Warung Makan, Sukamto Diadili

PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)– Sukamt alias Anto, diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Ia didakwa menjual judi Sie Jie di Warung Sarapan Pagi Sasa, yang terletak di Jl. Soekarno Hatta, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Adi Yudistira SH MH, ada persidangan yang digelar, Kamis 16 Januari 2025, disebutkan, perbuatan terdakwa bermula saksi Mulyadi, Hokky Putra Utama, Syahrul Gilang Ramadhan, beserta tim Opsnal Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di sekitar Jl. Soekarno Hatta Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru terdapat orang yang menyelenggarakan perjudian jenis sie jie.

Selanjutnya, Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekira pukul 14.30 WIB, saksi saksi Mulyadi, Hokky Putra Utama, Syahrul Gilang Ramadhan, melakukan penyelidikan. Sekira pukul 15.30 WIB, saksi penangkap melakukan penangkapan terhadap terdakwa Sukamto di Warung Sarapan Pagi Sasa yang terletak di Jl. Soekarno Hatta, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan ,Kota Pekanbaru.

Kemudian saksi penangkap melakukan penggeledahan dan dalam penguasaan terdakwa Sukamto ditemukan satu unit handphone merk realme C11 warna merah abu abu, dua lembar potongan kertas yang berisi pesanan nomor perjudian jenis sie jie dan uang sejumlah Rp135.000, yang merupakan uang hasil perjudian jenis Sie jie.

Selanjutnya pada saat diinterogasi, Terdakwa Sukamto mengakui menerima titipan nomor perjudian jenis Sie Jie dari masyarakat yang ingin membeli nomor perjudian jenis Sie Jie.Terdakwa Sukamto melakukan perjudian jenis Sie Jie dengan cara menerima titipan nomor perjudian jenis jenis Sie Jie dari masyarakat yang ingin membeli nomor perjudian jenis Sie jie dengan cara menyebutkan nomor yang hendak di pasangnya.

Lalu terdakwa Sukamto mencatatkan nomor pesanan masyarakat tersebut di kertas, lalu menyerahkan nomor pesanan beserta uang pesanan nomor tersebut kepada kepada Sdr. PEN (DPO) di sekitaran wilayah Pasar Pagi Arengka.

Cara permainan perjudian jenis sie jie adalah menebak nomor berapa yang akan keluar dan apabila  nomor yang di beli tersebut cocok dengan angka yang keluar sore harinya pukul 18.00 WIB, untuk perjudian jenis sie jie, maka pembelinya menang dan apabila nomor yang di beli tidak cocok dengan angka yang keluar pada sore harinya maka pembelinya di nyatakan kalah, sedangkan  hadiahnya adalah : Apabila pembeli membeli dua angka Rp 1.000, maka ianya akan mendapatkan hadiah sebesar Rp 70.000.

Apabila angka yang di belinya cocok dengan angka yang keluar pada sore harinya, Apabila pembeli membeli tiga angka Rp 1.000, maka pembeli akan mendapatkan hadiah sebesar Rp350 .000 apabila angka yang di belinya cocok dengan angka yang keluar pada sore harinya, Apabila pembeli membeli empat angka Rp.1.000, maka pembelinya akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 2.500.000, hal tersebut apabila angka yang di belinya cocok dengan angka yang keluar pada sore harinya,

Untuk nomor perjudian jenis  sie jie keluar pada pukul 18.00 WIB, sedangkan waktu putaran nomor perjudian jenis sie jie adalah hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu.

Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.***hen

 

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer