Jumat, 27 Juni 2025
Google search engine

Polda Riau Limpahkan Tersangka Penggelapan Dana CV Raja Muara Nauli ke Kejari Rokan Hilir

BAGANSIAPIAPI (TRANSMEDIA.CO)-Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menerima serah terima tersangka dan barang bukti (tahap II) terkait tindak pidana penyalahgunaan jabatan dan penggelapan pada CV Raja Muara Nauli, dari penyidik Polda Riau.

Kasus ini bermula dari audit internal CV. Raja Muara Nauli pada Maret 2023, yang mengungkap selisih dana senilai Rp947 juta di salah satu unit perusahaan. Investigasi lebih lanjut menemukan total kerugian sebesar Rp1,76 miliar sejak tahun 2020, dengan indikasi penggunaan dana untuk kepentingan pribadi oleh tersangka utama, Parulian Sinaga.

Empat tersangka telah diserahkan, yaitu: Parulian Sinaga (49 tahun, wiraswasta), Jumain Sianturi (49 tahun, wiraswasta), Rina Wulansari (24 tahun, karyawan swasta) dan Lusiana Br Marpaung (26 tahun, karyawan swasta).

Barang bukti yang diserahkan mencakup dokumen audit, slip gaji, bukti transfer, kwitansi, serta surat pernyataan tersangka.

Tersangka dijerat Pasal 374 KUHP Jo Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.***

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer