Jumat, 27 Juni 2025
Google search engine

Korupsi Pengelolaan Sawit Pemkab Kuansing, Direktur BUMDes Dituntut 3,5 Tahun Penjara

PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)-Jalunis alias Alun bin Zainir, Direktur BUMDes Karya Muda, Perhentian Sungkai, Kabupaten Kuantan Singingi, dituntut selama 3,5 tahun penjara. Ia dinilai terbukti bersalah dan secara sah melakukan tindak pidana korupsi pengleolaan kebun kelapa sawit milik Pemkab Kuansing, sebesar Rp1,05 miliar.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Andre Antonius SH MH, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin, 6 Januari 2025. Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Jalunis membauar denda sebesar Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan, sert membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.051.915.150, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama 1 tahun dan 9 bulan penjara.

JPU dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa Jalunis, terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Jalunis sebekumnya dissbut telah melakukan pemanfaatan lahan yang berisi pohon kelapa sawit milik Pemkab Kuansing selama periode 2020 hingga 2023. Terdakwa memanen atau mengambil buah sawit dan menjualnya untuk kepentingan pribadi dan tidak memiliki penetapan dari Bupati untuk memanfaatkan barang milik daerah.***hen

 

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer