Jumat, 27 Juni 2025
Google search engine

Tuntutan Jaksa Tak Terbukti, Hakim Bebaskan Kades Bagan Limau, Kabupaten Pelalawan

PEKANBARU (TRANSMEDIA
CO)-Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, menjatuhkan vonis bebas kepada Parsana bin Sarmo, Kepala Desa Bagan Limau dan Kaur Keuangan Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, sekaligus selaku sekretaris Panitia Kepengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)/Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) terdakwa korupsi pungutan pengurusan pendaftaran tanah.

Vonis bebas ini disampaikan majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis SH MH, pada persidangan yang digelar Senin 23 Desember 2024, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa Parsana bin Sarmo dan terdakwa Senely Mandasari binti Darnya, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu maupun dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum

Membebaskan terdakwa Parsana dan Sanely Mandasari dari segala dakwaan Penuntut Umum, memerintahkan agar terdakwa Parsana dan terdakwa Sanely Mandasari, dibebaskan dari tahanan. Memulihkan hak kedua terdakwa dalam kemampuan, kedudukkan dan harkat serta martabatnya.

Kedua terdakwa sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pelalawan, Dimas Dwinofanto Putta, SH masing-masing selama 5 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya sebelumnya menyebutkan, perbuatan kedua terdakwa terbukti sesuai dakwaan Primair Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, diketahui, kedua terdakwa disebut pada tahun 2018, Pemerintah mengadakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)/Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Guna mengoptimalkan PTSL/TORA tersebut, BPN Kabupaten Pelalawan menyelenggarakan kegiatan penyuluhan/sosialisasi, di Desa Bagan Limau yang dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD), RT, RW, dan Tokoh-tokoh masyarakat di Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan.

Dalam kegiatan PTSL/TORA pada Tahun 2018, terdakwa Parsana selaku Kepala Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, menyampaikan permohonan secara lisan mengenai bagaimana cara masyarakat Desa Bagan Limau dapat memiliki sertifikat tanah kepada bagian Tata Pemerintahan (TAPEM) Kabupaten Pelalawan dan juga kepada BPN Kabupaten Pelalawan

Menindaklanjuti permohonan lisan tersebut, pihak BPN Kabupaten Pelalawan mendatangi Desa Bagan Limau dan melakukan sosialisasi. Pihak BPN menghimbau dan menyampaikan kepada masyarakat melalui terdakwa Parsana, agar melakukan pendataan Inventarisasi Penguasaan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T).

Bahwa Desa Bagan Limau salah satu desa yang ditetapkan oleh BPN sebagai lokasi program percepatan pelaksanaan PTSL Tahun Anggaran 2019 berdasarkan SK BPN Pelalawan.

Bahwa terdakwa Parsana dalam melaksanakan kegiatan PTSL merancang Peraturan Desa tentang Pungutan Desa Bagan Limau Bersama Badan Permusyawaratan Desa yang dituangkan didalam surat keputusan ketua Badan Permusyawaratan Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Nomor : 188/3/IV/2018 Tanggal 1 Februari 2018.

Terdakwa Parsana menerbitkan Peraturan Desa Bagan Limau Nomor 3 Tahun 2018 tanggal 3 Februari 2018 tentang Pungutan Desa, dengan rincian pungutan sebagai berikut :

Pasal 6 :

“Besaran pungutan desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf c menggunakan perhitungan sebagai berikut :
Iuran Operasional Persertifikatan Tanah. Besaran ADM Desa Rp.350.000 perpersil. Besaran Operasional Kepala Desa Rp.300.000 perkapling. Besaran Operasional Sekretaris Desa Rp200.000 perkapling. Besaran Operasional Kadus Rp100.000 perkapling. Besaran Operasional RT Rp100.000 perkapling. Besaran Operasional RW Rp100.000 perkapling. Besaran Pengadaan Patok Tanah Rp200.000 perkapling
Besaran Operasional Pengurus 3 Orang Rp100.000. Besaran Operasional Kepengurusan Kegiatan Persertifikatan Rp900.000

Bahwa selanjutnya pada tanggal 5 Februari 2018, terdakwa Parsana menerbitkan Peraturan Desa Bagan Limau Nomor 5 Tahun 2018 tanggal 5 Februari 2018 tentang Pungutan Desa, dengan rincian pungutan sebagai berikut :

Pasal 6 :
“Besaran pungutan desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf c menggunakan perhitungan sebagai berikut : Iuran Operasional Persertifikatan Tanah

Besaran ADM Desa Rp.350.000
Besaran Operasional Kepala Desa Rp.300.000. Besaran Operasional Sekretaris Desa Rp200.000 perkapling. Besaran Operasional Kadus Rp100.000 perkapling. Besaran Operasional RT Rp100.000 perkapling. Besaran Operasional RW Rp.100.000 perkapling

Besaran Pengadaan Patok Tanah Rp200.000 perkapling.Besaran Operasional Pengurus 3 Orang Rp100.000. Besaran Operasional Kepengurusan Kegiatan Persertifikatan Rp900.000.

Bahwa sekitar bulan Juli 2018 selanjutnya terdakwa Parsana mengumpulkan masyarakat di balai desa dan membuat seolah-olah masyarakat menyetujui jumlah pembayaran dalam hal pengurusan PTSL yang dituangkan didalam Kesepakatan Pemerintah Desa dengan Masyarakat Desa Bagan Limau tanggal 07 Juli 2018 yang ditandatangani oleh terdakwa Parsana selaku Kepala Desa Bagan Limau, adapun biaya yang ditentukan dalam pengurusan sertifikat pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap pada Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan tahun 2019 sebagai berikut : Untuk tapak rumah sebesar Rp.900.000. Untuk tanah kebun warga yang berdomisili di Desa Bagan Limau sebesar Rp1.000.000.

Untuk tanah kebun warga yang berdomisili di luar Desa Bagan Limau sebesar Rp1.250.000.

Bahwa berdasarkan daftar hadir yang menjadi lampiran Kesepakatan Pemerintah Desa dengan Masyarakat Desa Bagan Limau tanggal 07 Juli 2018 yang ditandatangani oleh 546 orang.
Bahwa pada tanggal 13 Juli 2018, terdakwa Parsana selaku Kepala Desa Bagan Limau menerbitkan Peraturan Kepala Desa Nomor 03 Tahun 2018 tanggal 13 Juli 2018 tentang Pungutan Desa dengan pengenaan pungutan sebagaimana rincian yang terdapat pada Kesepakatan Pemerintah Desa dengan Masyarakat Desa Bagan Limau tanggal 07 Juli 2018.

Bahwa dalam melakukan pungutan biaya pengurusan sertipikat pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Tahun 2019 Terdakwa Sanely Mandasari bersama-sama terdakwa Parsana berbagi peranan, dimana Terdakwa Sanely Mandasari selaku Sekretaris PTSL dan Kaur Keuangan Desa Bagan Limau menerima langsung uang pungutan dari masyarakat dan disamping itu ada juga menerima uang pungutan melalui perantara orang lain yakni seluruh Ketua RT dan Ketua RW di Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan.

Bahwa Terdakwa Sanely Mandasari bersama-sama dengan terdakwa Parsana menerima uang pungutan yang jumlahnya bervariasi dari masyarakat mulai dari Rp. 900.000 sampai dengan Rp. 1.250.000.

Selama pelaksanaan PTSL Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Tahun 2018 sampai dengan 2019 telah terkumpul uang hasil pungutan sebanyak Rp621.800.000, yang bersumber dari 593 pemohon.***

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer