Kamis, 26 Juni 2025
Google search engine

Jual N Max Kredit ke Orang Lain, Melia Diadili di PN Pekanbaru

PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)-Melia alias Umi binti Yas Zamzam, warga Jalan Rawamangun, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia didakwa menjual motor N Max yang masih dikredit kepada orang lain, sesuai Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, atau kedua yakni melanggar Pasal 372 KUHP.

Dakwaan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Senator Boris Panjaita SH, pada persidangan yang digelar, Kamis 5 Desember 2024. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum disebutkan, petbuatan terdakwa bermula, November 2023, Terdakwa Melia ingin membeli sepeda motor Yamaha NMAX.

Tapi, karena Terdakwa tidak mempunyai uang yang cukup, Terdakwa memilih membeli secara kredit. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 8 November 2023 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa mendatangi Kantor PT Adira Dinamika Multi Finance Pekanbaru Jalan Jendral Sudirman No. 121, Kel. Wonerejo, Kec. Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dan bertemu dengan Saksi Rachel.Charoli dengan maksud untuk mengajukan pembelian sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam tahun 2023 dengan Nomor Polisi BM 5579 ABV Nomor Mesin G3L8E1907299, Nomor Rangka MH3SG5680PK206964 An. MELIA secara kredit.

Terdakwa memberikan data persyaratan antara lain berupa Kartu Keluarga dan KTP atas nama Melia (Terdakwa) kepada  Pihak PT. Adira Dinamika Multi Finance Pekanbaru. Setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap, PT. Adira Dinamika Multi Finance Pekanbaru memberikan persetujuan fasilitas pembiayaan kepada Terdakwa dan terjadilah kesepakataan antara PT. Adira Dinamika Multi Finance Pekanbaru selaku Kreditur dan Terdakwa Melia selaku Debitur yang dituangkan dalam Perjanjian Pembiayaan, dimana outstanding pokok pembiayaan sebesar Rp54.215.998,- dengan waktu pembiayaan selama 24 bulan dengan nilai angsuran sebesar Rp 2.259.000.

Setelah selesai, Terdakwa pergi menuju showroom PT Mahkota Motor di Jalan Gading Marpoyan, Kota Pekanbaru dan mengambil satu unit Sepeda Motor merek Yamaha NMAX warna hitam tahun 2023 dengan Nomor Polisi BM 5579 ABV tersebut.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira pukul 11.00 Wib, Terdakwa langsung membawa sepeda motor tersebut ke rumah makan Hoki Jalan Rawamangun, Kec. Bukti Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau untuk bertemu Praka Wawan. Pada saat itu Terdakwa langsung mengalihkan sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk selaku Penerima Fidusia dengan cara menjualnya kepada Praka Wawan sebesar Rp 10.700.000.***hen

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer