Jumat, 27 Juni 2025
Google search engine

Sikat Scoopy, Dituntut 1,5 Tahun Penjara

PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)-Putra Josua Silaen, dituntut selama 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengafilan Negeri Pekanbaru. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor Honda Scoopy di Jalan Air Dingin, Pekanbaru.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Nurmala Sari, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu 4 Desember 2024. Jaksa mrnilai, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 363 ayat  (1) ke- 4 KUHPidana.

Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan, perbuatan terdakwa berawal pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu terdakwa bersama Roy (daftar pencarian orang) berkeliling dengan mengunakan sepeda motor. Ketika melewati Jalan Air Dingin I, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, terdakwa bersama Roy melihat sepeda motor  Honda Scopy  BM 2857 SAH milik saksi Rike Putri Sakinah, yang kuncinya sedang tergantung di stock kontak sepeda motor  yang sedang terparkir di depan Ruko.

Melihat hal tersebut, terdakwa dan Roy langsung menuju sepeda motor tersebut, Roy langsung turun dan mengambil sepeda motor tersebut, lalu membawanya. Roy kemudian menyerahkan sepeda motor tersebut ke terdakwa. Namun, perbuatan terdakwa dan Roy diketahui oleh saksi Rike Putri Sakinah dan langsung diteriaki “maling”.

Mendengar hal tersebut, warga sekitar berdatangan dan berhasil mengamankan terdakwa, sementara Roy berhasil melarikan diri. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di serahkan ke Polsek Bukit Raya guna proses lebih.

Akibat perbuatan terdakwa bersama Roy (Daftar pencarian orang) saksi Rike Putri Sakinah mengalami kerigian sebesar lenih kurang Rp. 24.000.000.***hen

 

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer