Jumat, 27 Juni 2025
Google search engine

Maling Motor di Kosan, Dua Pemuda Diadili

PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)-Octa Ryan Saputra alias Iyong dan Muhammad Nuriswenalias Iwen, diadili di Pengadilan Negeri Ekanbaru. Keduanya didakwa melakuman pencurian sepeda motor di parkiran rumah kos di Jalan Pembangunan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Sartika Ratu Ayu Tarigan SH, Senin 25 November 2024, disebutkan, pencurian yang dilakukan kedua pemuda ini berlangsungĀ pada hari Selasa tanggal 3 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB.

Berawal pada hari Selasa 3 September 2024 sekira pukul 10.00 WIN, di bengkel ban milik Terdakwa Octa Ryan yang berada di pinggir Jalan Harapan Raya, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, dan terdakwa Muhammad Nusirwen merencanakan untuk mencuri sepeda motor. Terdakwa Muhammad Nusirwen mengatakan, ā€œcari motor kita yukā€ lalu Terdakwa Octa menjawab, ā€œayuk, udah kau bawa alatnyaā€.

Lalu terdakwa Muhammad Nusirwen,Ā ā€œudah aku bawa sekarang, ini dia (sambil menunjukkan kunci leter Y tersebut kepada Terdakwa Octa. Setelah itu, kedua merencanakan mencuri dengan keliling Kota Pekanbaru. Namun tidak menemukan sasaran sepeda motor yang akan dicuri. Lalu terdakwa Muhammad Nusirwen mengatakan ā€œaku gak ada uang sekarang, dimana tempat bisa mengadaikan sepeda motor aku iniā€.

Lalu Terdakwa Octa menjawab ā€œya udah ke tempat buk Mus yuk, di sana aja kita gadaikanā€. Setelah keduanya pergi ke rumah kost bukĀ  Saksi Musniarti di Jalan Pembangunan, Kel Kampung Melayu Kec. Sukajadi, Kota Pekanbaru. Sesampai di sana, keduanya memakirkan sepeda motor di halaman rumah kost buk Musniarti. Lalu keduanya masuk ke dalam rumah buk Musniarti untuk mengadaikan sepeda motor terdakwa.Muhammad Nusirwen.

Namun saksi Musniarti tidak mau memberikan pinjaman uang kepada Terdakwa Octa. Kemudian keduanya merencanakan untuk melakukan pencurian keluar dari rumah Saksi Musniarti dan menyampaikan kepada TerdakwaMuhammad NusirwenĀ dengan mengatakan : ā€œbahwa saudari MUS gak mau pinjamkan uangnyaā€ dan selanjutnya terdakwa Muhammad Nusirwen merencanakan untuk melakukan pencurian diKost Musniarti dengan mengatakan,
ā€œini ada motor kita ambil yukā€ dan setelah itu terdakwaMuhammad Nusirwen menjawab ā€œayukā€dan melihatĀ  dengan kondisi satu)
unit sepeda motor roda dua merk honda Space warna biru hitam dengan Nomor Polisi BM 6266 NM milik Saksi Milda dalam keadaan stang terkunci, namun tidak ada dilengkapi dengan kunci ganda.

Kemudian terdakwa Muhammad Nusirwe ke sepeda motor tersebut sambil mengeluarkan kunci letter Y di dalam kantong celananya dan langsung naik ke sepeda motor tersebut lalu terdakwa menghidupkan mesin motornya sambil memantau situasi lingkungan tempat merasa situasi aman selanjutnya terdakwa mencongkel kunci kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan mata anak kunci dan kunci leter Y tersebut dan setelah kunci kotak sepeda motor tersebut hidup, lalu terdakwa Muhammad Nusirwen menghidupkan mesin motor langsung membawa sepeda motor itu dari halaman rumah kost.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5Ā  KUHP.***hen

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer