Jumat, 27 Juni 2025
Google search engine

Maling Kabel Lampu Penerangan Jalan Milik Dinas Perhubungan Pekanbaru, Dituntut 2,5 Tahun Penjara

PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)-Tamrin alias Ari, dituntut selama dua tahun enam bulan penjara. Ia dinilai terbukti mencuri enam gulung kabel dan empat NCB milik Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Sartika Ratu Ayu Tarigan SH, pada persidangan yang digelar, Senin 25 November 2024. Dalam tuntutannya, Jaksa menilai terdakwa Tamrin terbukti bersalah melakukan tindak pidana”  “Pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (2)  KUHPidana.

Perbuatan terdakwa berawal sekira pukul 03.00 WIB, terdakwa sudah mempersiapkan alat untuk melakukan pencurian kabel yaitu berupa satu buah Tang untuk memutus Kabel, seutas tali dan satu tongkat kayu. Terdakwa langsung menuju sasaran kabel yang akan terdakwa ambil di tempat Jalan Arifin Ahmad Kel. Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Sesampainya di sana, terdakwa langsung melihat  NCB yaitu tempat mematikan dan menghidupkan aliran Listrik dikarenakan saat itu terdakwa harus memastikan aliran listrik dalam keadaan mati, supaya terdakwa aman dalam melakukan pencurian kabel lampu jalan tersebut.

Setelah terdakwa merasa aman dengan mematikan aliran listrik, terdakwa pun langsung menggunakan kaos tangan lalu menyimlulkan tali nilon kekabel dimana tali nilon terdakwa ikatkan ke kayu. Selajutnya terdakwa menarik kayu dengan kuat hingga kabel tertarik keluar. Lalu terdakwa menarik kabel ke luar dari dalam tiang.

Selanjutnya terdakwa  memutuskan kabel dengan tang dan kabel yang sudah berhasil terdakwa ambil lalu terdakwa gulung masukan ke kantong plastik. Selanjutnya terdakwa pindah ke tiang lampu jalan yang lain mengambil kabel dengan cara yang sama.

Setelah terdakwa berhasil melakukan pencurian tersebut, tiba- tiba masyarakat yang tinggal didaerah tersebut memergoki perbuatan terdakwa dan meneriaki saya “MALING” dan saat itu terdakwa mencoba kabur tetapi ada petugas Pos Kamling berjumlah dua, yaitu : Saksi IRMAN als IRMAN Als ARI (alm) ENE dan Saksi SYARIFUDDIN als ARI Bin (alm) H.MUZAKIR langsung menangkap terdakwa dan langsung bertanya kepada terdakwa dengan perkataan “MALING APA KAU”.

Saat itu terdakwa pun langsung menjawab dengan perkataan “MALING KABEL PAK” saat itu terdakwa  langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk mempertanggung jawabkan perbuatan terdakwa dan barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut..

Bahwa terdakwa mengambil tanpa izin milik Pemerintah Kota Pekanbaru Dinas Perhubungan   diwakili oleh saksi FAJAR KASMARA , S.SOS  berupa : 6 gulung kabel warna putih, 4 pcs NCB hasil curian, 1 pch tang, seutas tali nilon warna hijau dan kayu sebagai sarana untuk melakukan pencurian kabel.

Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Pemerintah Kota Pekanbaru Dinas Perhubungan   diwakili oleh saksi FAJAR KASMARA , S.SOS mengalami kerugian kurang lebih Rp 3.000.000, atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500,000.***hen

 

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer