PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)-Teguh Buana Citranto alias Teguh, anggota Panitia Pemungutan Suara Pilpres, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru dan Fadlan Wahyudi, diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Keduanya didakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengambil Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga warga Kota Pekanbaru digunakan untuk melakukan registrasi kartu prabayar Telkomsel.
Kamis 21 November 2024, sidang diagendakan pembacaan tuntutan, namun karena Jaksa Penuntut Umum Wilsariani SH MH tidak dapat menghadirkan terdakwa, maka sidang ditunda Kamks 28 November 2024.
Seauai dakwaan Jaksa Penuntut Umum Wilsariani SH MH, disebutkan, perbuatan kedua terdakwa bermula tahun 2018, terdakwa Teguh Buana Citranto
ditemui oleh terdakwa Fadlan Wahyudi (dilakukan penuntutan secara terpisah) di rumahnya di Jalan Karya I, Gang Miduk I, Blok CC/6 Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Terdakwa Fadlan mengetahui bahwa terdakwa Teguah Buana Citranto sebagai Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2018 di Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru sedang membuka file-file Data Kependudukan yang berisikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) di 1 (satu) unit Laptop Merk Acer model Aspire 4752 warna hitam milik terdakwa Teguh Buana Citranto.
Terdakwa Teguh Buana Citranto ditanya oleh terdakwa Fadlan ‘’data apa ni?’’, terdakwa Teguh Buana Citranto menjawab ‘’data NIK ini, butuh ga ni an?’’ terdakwa Fadlan menjawab ’’ada berapa?’’ terdakwa Teguh Buana Cotranto berkata ‘’mau berapa kau? banyak ni’’. Kemudian terdakwa Fadlan langsung menjawab ‘’coba lah kirim’’, lalu terdakwa Teguh Buana Citranto mengirimkan data-data tersebut ke nomor HP terdakwa Fadlam melalui whatsaap nomor : 0811333789 / 082211233345 dalam format excel.
Selanjutnya data Kependudukan yang berisikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang terdakwa Teguj Buana Citranto kirim dan berikan ke terdakwa Fadlan tersebut digunakan oleh terdakwa Fadlam untuk meregistrasi kartu prabayar Telkomsel.
Terdakwa Fadlan menghidupkan dan membuka komputer rakitan miliknya, kemudian memasukkan Flasdishk ke CPU computer yang berisi Aplikasi Smart Act, Aplikasi untuk Driver Modem atau Sim Box.
Kemudian mengikiti langkah-langkah Siapkan kartu yang ingin di registrasi. Siapkan dan hidupkan Modem / Simbox. Buka Aplikasi Smart Act. Masukkan kartu-kartu yang ingin di registrasi ke dalam Sim Box satu persatu. Klik connect all modem pada Aplikasi Smart Act kemudian copy nomor NIK dan nomor KK yang tersimpan di Excel. Kemudian tunggu proses, jika berhasil atau tidak maka akan muncul pemberitahuan pada Aplikasi Smart Act tersebut. Cabut kartu dari modem /Simbox Kartu berhasil di Registrasi.
Perbuatan terdakwa yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik tidak memiliki izin dari pemilik data.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Atau Pasal 67 Ayat (1) Jo Pasal 65 Ayat (1) Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.***hen