PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)-Bachtiar alias Bachtiar bin Chairuddin, Kepala Cabang Pembantu PT Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) Sei Pakning, divonis selama lima tahun dua bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undangundang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke1 KUHPidana.
Vonis ini dibacakan majelis hakim pada persidangan yang digelar, Selasa 19 November 2024. Majelis hakim juga menghukum terdakwa Bachtiar membayar denda sebesar Rp300 juta, subsider 1 tahun kurungan. Selain itu, terdakwa dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp265 juta, jika dalam satu bulan setelah ada putusan tetap tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama.1 tahun.
Vonis yang diberikan majelis hakim ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.Hengky Munthe SH MH, yang sebelumnya menuntut terdakwa Bachtiar selama 7,5 tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta, subsider dua tahun kurungan, serta mewajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta, jika dalam waktu satu bulan setelah ada putusan tetap tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 tahun 9 bulan.
Sesuai dakwaan Jaksa sebelumnya disebutkan, perbuatan terdakwa bermula salah satu fasilitas kredit PT. Bank Riau Kepri SyariahCabang Pembantu Sei Pakning yaitu Kredit kepemilikan rumah (KPR).Terdakwa Bachtiar selaku Kepala Cabang Pembantu Bank Riau Kepri Sei. Pakning memiliki tugas dan tanggung jawab sesuai Kepdir no 17 tahun 2008 tentang  pasal 87 sebagai berikut: Menyusun Rencana Kerja Anggaran Tahunan dalam bentuk goal setting. Menylenggarakan, memonitor, mengendalikan, mensosialisasikan dan mengadministrasikan serta membuat laporan pelaksanaan Rencana Kerja Anggaran Tahunan Kantor cabang Pembantu sehubungan dengan bidang tugasnya meliputi :
Mengusahakan dan memelihara sumber dana pihak ketiga yang potensial. Bekerja secara efektif dan efisien serta selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada nasabah
Tanggal 26 Januari 2011 sdr Ramda Juman (meninggal dunia) dan saksi Soim, mengajukan peromohonan pembiayaan kepada Pimpinan Capem Bank Riau Kepri Sei Pakning (Pincampem) yaitu terdakwa Bachtiar, sebesar Rp 260.000.000, dalam jangka waktu 120 bulan, untuk sdr. Ramda Juman dan Rp 280.000.000, untuk jangka waktu 60 bulan untuk saksi Soim.
Bahwa saksi Falizaf alias Ayang, selaku Pimpinan seksi kredit dari saksi Muktasim Als Kasim sebagai pelaksana di bagian kredit / Account Officer, secara bersamasama melakukan kunjungan/survey jaminan yang dijaminkan oleh Ramda Juman di Dusun Mekar Jaya RT 02 RW 06 kelurahan Sei Tengah Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, dan jaminan yang dijaminkan nasabah Soim di Dusun Seroja RT 01 RW 01 Kelurahan Sei Tengah, Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak.
Kemudian saksi Muktasim sebagai pelaksana di bagian kredit / Account Officer membuat Notisi analisis KPR, Form Survey, Scoring Kredit Kepemilikan Rumah dan laporan taksasi jaminan yang diperiksa dan ditanda tangani oleh saksi Falizar, selaku pinsi kredit sebagai berikut:
Nasabah RAMDA JUMAN yang pada pokoknya berisi : Plafond yang dimohon Rp 260.000.000,
Jaminan Surat Hak Milik no.111 tanggal 10-12-2008 atas nama Miskiah (istri Ramda Juman)
Usaha bengkel, kolam ikan dan kebun sawit, Nilai total taksasi atas agunan yaitu Rp198.666.667, terdiri dari rincian nilai agunan pertama yaitu Surat Hak Milik no.111 tanggal 10-12-2008 atas nama Miskiah (istri Ramda Juman) senilai Rp 21.333.333 dan nilai agunan kedua yaitu bangunan Ruko di Dusun Mekar Jaya RT 002 Rw 006 kel sei tengah (tempat ruko yang akan dibangun berdasarkan permohonan pinjaman) yang dinilai seolah-olah ruko tersebut telah terbangun 100 % padahal ruko tersebut belum selesai terbangun, dengan nilai taksasi Rp 177.333.333.
Nasabah SOIM yang pada pokoknya berisi, Plafond yang dimohon Rp 280.000.000. Jaminan Surat Hak Milik no.111 tanggal 10-12-2008 atas nama Miskiah (milik istri Ramda Juman yang akan dipecahkan dan dibaliknamakan atas nama Soim)
Nilai total taksasi atas agunan yaitu Rp 198.666.667, dengan rincian nilai agunan pertama yaitu Surat Hak Milik no.111 tanggal 10-12-2008 atas nama Miskiah (milik istri Ramda Juman yang akan dipecahkan dan dibaliknamakan atas nama SOIM) di Dusun Seroja RT 01 RW 01 Kelurahan Sei tengah senilai Rp 21.333.333 dan nilai agunan kedua yaitu bangunan Ruko di Dusun Seroja RT 01 RW 01 Kelurahan Sei tengah (tempat ruko yang akan dibangun berdasarkan permohonan pinjaman) dinilai seolah-olah ruko tersebut telah terbangun 100 % padahal kenyataan di lapangan ruko tersebut belum selesai terbangun, dengan nilai taksasi Rp 177.333.333.
Bahwa dikarenakan pengajuan pinjaman lebih dari Rp 200.000.000 dan agunan yang dijaminkan oleh pemohon kredit nasabah Ramda Juman dan saksi Soim belum cukup untuk mengcover besarnya pinjaman maka diwajibkan untuk diberikan adanya tambahan uang muka (self financing) berdasarkan Angka llI huruf A Surat Edaran Direksi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau Nomor : 23/SE/2009 tanggal 13 Juli 2009 tentang Perubahan Surat Edaran Direksi Nomor : 11/SE/2008 tanggal 30 April 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Riau tentang Pedoman Pemberian Kredit Pemilikan Rumah Bank Riau;
Bahwa saksi Falizardan saksi Muktasim kemudian membuat dan mengisi form yang pada pokoknya berkesimpulan menyetujui permohonan kredit tanpa mempersyaratkan adanya uang muka (self financing) senilai 15 persen total plafon yang diajukan dan menyetujui terhadap permohonan kredit walaupun nilai taksasi agunan tidak dapat memenuhi nilai plafond kredit yang diajukan terhadap nasabah Ramda Juman dan Soim. Terdakwa Bachtiar menyetujui permohonan tersebut tanggal 4 Februari 2011.
Tanggal 15 maret 2011 pencairan kredit sebesar Rp 40.000.000,- menyertakan surat permohonan pencairan kredit padahal progress Pembangunan tidak mengalami kemajuan sama sekali namun uang tersebut tetap disetujui dicairkan oleh terdakwa Bachtiar selaku Pimcapem PT. Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Sei Pakning.
Tanggal 22 maret 2011 dilakukan penarikan dana senilai Rp 41.000.000, padahal progress Pembangunan tidak mengalami kemajuan sama sekali namun uang tersebut tetap disetujui dicairkan oleh terdakwa BACHTIAR selaku Pimcapem PT. Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Sei Pakning.
Tanggal 19 April 2011 dilakukan penarikan dana senilai Rp 10.850.000, padahal progress Pembangunan tidak mengalami kemajuan sama sekali namun uang tersebut tetap disetujui dicairkan oleh terdakwa Bachtiar.
Bahwa saksi RAMDA JUMAN sempat membayar cicilan sebesar Rp 2.166.667 selama enam bulan namun setelah pembayaran tersebut saksi Ramda Juman tidak lagi melakukan pembayaran sehingga status pinjaman atas nama Ramda Juman mencapai Kolektabilitas 5;
Bahwa saksi SOIM sempat membayar cicilan sebesar Rp 4.666.667 selama 4 bulan namun setelah pembayaran tersebut saksi SOIM tidak lagi melakukan pembayaran sehingga status pinjaman atas nama SOIM mencapai Kolektabilitas 5;
Bahwa penarikan uang oleh debitur Ramda Juman dan saksi Soim tidak sesuai dengan progress pembangunan melanggar Pasal 9 Angka 5 Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau Nomor : 44/KEPDIR/2008 tangga 30 April 2008 tentang Pedoman pemberian kredit pemilikan rumah (KPR) Bank Riau;
Bahwa selanjutnya tanggal 21 Maret 2011 saksi Dul Kodir mengajukan permohonan pembiayaan kepada Pimpinan Capem Bank Riau Kepri Sei Pakning senilai Rp 280.000.000, untuk jangka waktu 120 bulan, angsuran Rp 4.200.000. Jaminan Surat Hak Milik no.111 tanggal 10-12-2008 atas nama Miskiah (milik istri Ramda Juman dipecahkan dan dibaliknamakan atas nama Dul Kodir. Terdakwa menyetujui terhadap permohonan kredit walaupun nilai taksasi agunan tidak dapat memenuhi nilai plafond kredit yang diajukan terhadap nasabah Dul Kodir.
Selanjutnya pada tanggal 07 April 2011 saksi Yayat mengajukan permohonan pembiayaan kepada Pimpinan Capem Bank Riau Kepri Sei Pakning (Pincampem) senilai Rp 280.000.000. Terdakwa kemudian menyetujui terhadap permohonan kredit walaupun nilai taksasi agunan tidak dapat memenuhi nilai plafond kredit yang diajukan.
Tanggal 20 April 2011 sdr Sodiran dan Sutara (Debitur telah Meninggal dunia) mengajukan permohonan pembiayaan kepada Pimpinan Capem Bank Riau Kepri Sei Pakning masing-masing sebesar Rp 295.000.000. Terdakwa kembali menyetujui terhadap permohonan kredit walaupun nilai taksasi agunan tidak dapat memenuhi nilai plafond kredit yang diajukan terhadap nasabah.
Perbuatan yang sama juga dikakukan terhadap beberapa nasabah lainnya. Akibat perbuatan terdakwa Bachtiar, Falizar bersama-sama dengan saksi Muktasim, Nanang Syahputra dan Zainal Rahman memperkaya diri Aditya Nafisatria m (DPO) sebesar Rp 2.793.000.000, dan mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini PT.Bank Riau Kepri Cabang Sei Pakning sebesar Rp 2.793.000.000,00 berdasarkan LHP Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau dengan nomor: LHP623/PW04/5/2023, tanggal 28 Desember 2023.
Bahwa perbuatan terdakwa BACHTIAR tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam  Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.***hen