Jumat, 27 Juni 2025
Google search engine

Mantan Kepala Kanwil Bea Cukai Riau Diadil, Didakwa Korupsi Impor Gula Rp24,5 Miliar

PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)-Mantan Kepala Kantor Wikayah Bea dan Cukai Provinsi Riau tahun 2019-2021, Ronny Rosfiyandi, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin 14 Oktober 2024.

Ronny Rosfiandy, didakwa bersama-sama Harry Hartono, Direktur Utama  PT. SMIP periode tahun 2011 dan Rudy, selaku Pegawai  PT Sumber Mutiara Indah Perdana (PT. SMIP) periode tahun 2020 sampai dengan April 2021 dan selaku Direktur Utama PT. SMIP, melakukan tindak pidana korupsi import gula yang merugikan negara sebesar Rp24,5 miliar.

Berdasarkan dakwaan. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung RI, Eriadi SH, Patar Pakpahan SH dan JPU Kejari Pekanbaru Yuliana SH menyebutkan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua terdakwa terjadi dalam kurun waktu tahun 2020-2023. Dimana terdakwa Rudy selaku Direktur PT SMIP berperan mengimpor gula dari luar negeri tanpa ada dokumen resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perindustrian Perdagangan (Kemerindag).

Terdakwa Rudi didakwa telah memanipulasi data import dengan menginput data yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Terdakwa mengubah data gula kristal mentah seolah-olah menjadi gula putih mentah.

” Gula impor memiliki nilai harga berbeda jauh dari nilai jual pada pasar dalam negeri. Akibatnya terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp24,5 miliar lebih dari hasil manipulasi data impor gula yang dilakukan terdakwa Rudi,” ucap JPU dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Jhonson Prancis SH

Sementara terdakwa Ronny selaku Kakanwil Bea Cukai Riau berperan mengaktifkan kembali kawasan berikat milik PT SMIP di Kota Dumai dan Jalan Siak II Kota Pekanbaru. Dimana sebelumnya kawasan berikat PT SMIP yang dijadikan lokasi bongkar-muat gula impor itu pernah dibekukan.

” Terdakwa Ronny Rosfiandi mengaktifkan kembali kawasan berikat PT SMIP serta memberikan izin meski PT SMIP tidak memenuhi persyaratan. Pengaktifan kawasan berikat tersebut, terdakwa Ronny menerima uang sebesar Rp375 juta dari PT SMIP,” ungkap JPU

Hasil penyidikan pihak Kejagung RI, telah menyita gula import sebanyak 33.409 karung dengan berat 2.254 ton dari gudang PT SMIP di Kota Dumai.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, negara telah dirugikan sebesar Rp24.587.229.549.53.

Kedua terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 2 dan 3 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP..

Usai mendengar dakwaan JPU, sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan Jumat, 18 Oktober 2024, dengan agenda tanggapan dari Penasehat Hukum terdakwa.***hen

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer