Senin, 25 Mei 2026
Google search engine

Tengku Azwendi Rampungkan Sosialisasi Perda Ketertiban dan Angkutan Massal

PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO) – Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, menuntaskan agenda sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah (Sosper) di Daerah Pemilihan (Dapil) IV Bukit Raya–Sail. Kegiatan terakhir digelar di Jalan Gelugur RW 03, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Selasa, 19 Mei 2026 sore.

Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah unsur pemerintahan dan tokoh masyarakat, di antaranya Camat Bukit Raya, Lurah Tangkerang Utara, Ketua RW 03, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Bukit Raya, Ketua Forum RT/RW Kecamatan Bukit Raya, Ketua LPS, hingga masyarakat setempat.

Dalam kesempatan itu, Tengku Azwendi menyosialisasikan dua Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru, yakni Perda Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal.

Camat Bukit Raya, Erna Leoni, menyambut baik kegiatan penyebarluasan perda yang dilaksanakan Wakil Ketua DPRD Pekanbaru tersebut. Menurutnya, kegiatan seperti ini sangat penting karena membantu masyarakat memahami aturan daerah yang berkaitan langsung dengan kehidupan sehari-hari.

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan Sosper Pak Tengku Azwendi. Ini bukti nyata kedekatan beliau dengan masyarakat, khususnya di Tangkerang Utara,” ujar Erna Leoni.

Ia menilai, pemahaman masyarakat terhadap aturan daerah menjadi salah satu kunci terciptanya lingkungan yang tertib dan kondusif. Karena itu, sosialisasi perda dinilai penting agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran akibat kurangnya informasi.

“Harapan kami masyarakat lebih sadar aturan dan lebih tertib. Jangan sampai ada pelanggaran karena tidak memahami aturan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Tengku Azwendi Fajri menjelaskan bahwa dua perda yang disosialisasikan memiliki kaitan erat dengan kebutuhan masyarakat sehari-hari.

“Sosialisasi dua perda ini sangat penting karena bersentuhan langsung dengan kondisi masyarakat,” ujarnya.

Ia memaparkan, Perda Nomor 13 Tahun 2022 mengatur berbagai aspek ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, mulai dari penggunaan fasilitas umum, kebersihan lingkungan, hingga pengaturan aktivitas usaha informal.

Sedangkan Perda Nomor 2 Tahun 2024 berkaitan dengan penyelenggaraan angkutan umum massal di Kota Pekanbaru, termasuk penguatan layanan transportasi publik seperti Bus Trans Metro Pekanbaru (TMP).

Selain menyosialisasikan perda, Ketua Demokrat Pekanbaru tersebut juga mengingatkan masyarakat mengenai keberadaan layanan darurat 112 milik Pemerintah Kota Pekanbaru yang dapat dimanfaatkan warga untuk menyampaikan laporan maupun pengaduan dalam berbagai kondisi darurat.

“Sekarang masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan 112 untuk berbagai kondisi darurat atau persoalan di lingkungan,” jelasnya.

Melalui kegiatan Sosper ini, Tengku Azwendi berharap masyarakat semakin memahami aturan daerah, lebih tertib dalam kehidupan bermasyarakat, serta aktif memanfaatkan layanan publik yang telah disediakan pemerintah.*** adv

 

 

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer