TRANSMEDIA.CO,ROKAN HULU – Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, memberikan penghargaan kepada Kanit Reskrim Polsek Ujung Batu, AKP Sudarto Sihombing, S.Sos., beserta tim atas keberhasilan mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Ngaso.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Lapangan Kantor Bupati Rokan Hulu, Rabu (1/7/2026).
Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan profesionalisme tim Reskrim Polsek Ujung Batu dalam mengungkap kasus yang sempat menjadi perhatian publik.
Kasus pembunuhan yang terjadi pada 16 Juni 2026 itu berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 3×24 jam. Tim yang dipimpin AKP Sudarto bergerak cepat melakukan pengejaran hingga ke wilayah Gomo, Kabupaten Nias Selatan.
Berkat koordinasi dan kerja sama yang solid, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Kabupaten Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberhasilan tersebut mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk keluarga korban yang menilai langkah cepat kepolisian telah memberikan rasa keadilan serta kepastian hukum atas kasus yang sempat menghebohkan masyarakat.
Usai menerima penghargaan, AKP Sudarto Sihombing menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh personel yang terlibat dalam proses penyelidikan dan penangkapan pelaku.
“Penghargaan ini bukan hanya untuk saya, tetapi untuk seluruh anggota yang telah bekerja keras. Polri hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain AKP Sudarto, sejumlah personel Unit Reskrim Polsek Ujung Batu juga menerima penghargaan, yakni Aipda M. Jhonson, Aipda Imam Wijaya, S.H., M.H., Bripka Tomi Evan Saputra Simatupang, Bripka Harry Guntara, dan Brigadir Endy Triwibowo, S.H.***



