TRANSMEDIA.CO,ROKAN HULU – Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Sariman Siregar terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polres Rokan Hulu.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan perkara Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Prp yang berlangsung pada Senin (11/5/2026) di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.
Dalam gugatan tersebut, pemohon melalui kuasa hukumnya menggugat keabsahan proses hukum yang dilakukan penyidik Polres Rokan Hulu, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan hingga penahanan.
Permohonan itu berkaitan dengan perkara dugaan penguasaan barang milik orang lain secara melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus pokok yang menjerat Sariman Siregar diduga terjadi pada 26 Januari 2026 di Dusun Rantau Kasai, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.
Sidang dipimpin Hakim Tunggal Citra Amanda, S.H., didampingi Panitera Pengganti Yola, S.H. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon, termasuk keberatan atas sah atau tidaknya status tersangka, penangkapan, serta penahanan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Dengan keputusan tersebut, majelis hakim menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilaksanakan Polres Rokan Hulu dinilai telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pihak termohon dari Polres Rokan Hulu dan Polda Riau menyambut baik putusan tersebut sebagai bentuk penguatan terhadap profesionalitas aparat dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Selama persidangan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.
Putusan ini menjadi penegasan bahwa proses hukum yang dilakukan Polres Rokan Hulu telah memenuhi prinsip profesional, transparan, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.***



