PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)-Sidang perkara pemerasan dengan terdakwa Muh Arief Setiawan, Kadis PUPRPKPP Provinsi Riau dan Dani M Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Kamis 9 April 2026, kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Di persidangan, saksi menyebutkan pembina anggaran Pemprov Riau mulai Februari 2025 adalah terdakwa Gubernur Riau, Abdul Wahid dan Pengarah Anggaran yakni SF Hariyanto, selaku Wakil Gubernur Riau.
Sesuai jadwal, Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi RI di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tama SH MH, menghadirkan tiga orang saksi. Mereka takni, Isfan Sutan Syahril Hasibuan, Plt Kepala BPKAD Provinsi Riau (saat ini Sekretaris BPKAD), Makroni Akrom, Kabid Anggaran BPKAD Provinsi Riau (saat ini Karo Adpim Setdaprov Riau), serta Syahrial Abdi, Sekretaris DPRD Provinsi Riau.
Penuntut Umum dari KPK kepada ketiga saksi menanyakan seputar penganggaran APBD Provinsi Riau 2025, serta pergeseran anggaran yang terjadi lima kali sebelum ada OTT KPK dan 1 kali setelah OTT. Di hadapan majelis hakim, saksi Isfan Sutan Syahril Hasibuan dan saksi Makroni Akrom menyebutkan, mulai Februari 2025, pembina anggaran yakni Gubernur Riau, Abdul Wahid dan Pengarah Anggaran yakni SF Hariyanto, Wakil Gubernur Riau. Disebutkan, pada tahun 2024 ada tunda bayar sebesar Rp1,7 triliun, sehingga membebani anggaran pada APBD 2025. Tunda bayar tersebut yakni ada kewajiban tahun sebelumnya kepada pihak ketiga dan kabupaten kota yang belum bisa dibayar karena kondisi fiskal.
Dati Rp1,7 triliun tunda bayar tetsebut, Rp900 miliar lebih diantaranya tunda bayar kepada rekanan, sementara Rp800juta merupakan bafi hasil ke kabupaten dan kota. Tunda bayar terjadi di 37 OPD Provinsi Riau, termasuk Dinas PUPRPKPP. Pada Dinas PUPRPKPP terdapat tunda bayar hingga Rp271 miliar, yang merupakan tunda bayar terbesar dari seluruh OPD yang ada.
Pada pergeseran ketiga, terdakwa Muh Arief Setiawan, Kadis PUPRPKPP ada mengajukan anggaran pembayaran tunda bayar sebesar Rp37 miliar..
Pada kesempatan tersebut saksi juga menyebutkan pada bulan Oktober 2025 ada evaluasi anggaran yang dilakukan olrh tim Kemendagri di Hotel Orchad. Saksi makroni, mengaku mendapat WA dari Saliah, Ketua Tim Wilayah Sumatera, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, yang menyebutkan evaluasi yang ikut dalam Forum Goup Discusion berjumlah sembilan orang. Saksi kemydian melapor kepada saksi Isfan dan disebutkan terdapat tiga orang yang tidak masuk dalam anggaran
Dikatakan bahwa pada tahun sebelumnya, evaluasi hanya diikuti 6 orang dari Kemendagri, sehingga untuk evaliasi tahun 2025 ini, BPKAD hanya menganggarkan untuk enam orang. Karena itu perlu dicarikan anggaran honor overtime untuk tiga orang lagi. Saksi Isfan kemudian mengaku melaporkan hal ini kepada saksi Syajrial Abdi dan menyebutkan akan mencari solusi bantuan dari OPD.
Ketika ada rapat evaluasi , saksi Syahrial.Abdi mengaku menyampaikan perihal tersebut kepada Feri Yunanda, Sekretaris Dinas PUPRPKPP. Yang keesekokan harinya Feri Yunanda mendatangi saksi Isfan di ruangannya di BPKAD sambil membawa uang titipan dari Kadis.PUPRPKPP, saksi Isfan mengaku menyuruh Feri Yunanda menyetahkannya kepada saksi Makroni, lalu saksi Makroni menerima uang sebesar Rp150 jutadsri Feri Yunanda yang diseburkan sebagai bantuan operasional untuk FGD bersama.Kemendagri di Jakarta.
Saksi Makroni kemudian emnyampaikan petihal uang tetsebut kepada saksi Isfan, lalu saksi Isfan melaporkannya kepafa saksi Syahrial Abdi. Samsi Syahrial Abdi kemudian meminta Isfan untuk menggunakan uang tersebut sesuai kebutuhan FGD bersama Kemendagri di Jakarta. Usai melaksanakan FGD di Jakarta, uang tersebut digunakan saksi Makroni untuk honor 9 nara sumber FGD sebanyak Rp65 juta, yang di antara diberikan kepada Direktur sebesar Rp20 juta.
Sisanya Rp85 juta diserahkan kepada saksi Syahrial Abdi melalui staf. Uang ini rencananya akan digunakan untum kebutuhan yang sama saat pembahasan APBD 2026 yang akan dilakukan satu bulan kemudian.
Namun ketika 3 November 2025 tetjadi OTT, ketiga saksi sepakat mengembalikan dana Rp150 juta tersebut ke KPK melalui Inspektorat.***hen



