Jumat, 27 Juni 2025
Google search engine

Polres Rokan Hulu Segera Tetapkan Tersangka Dua Perkara Korupsi

ROKAN HULU (TRANSMEDIA.CO) – Satuan Reserse Kriminal Polres Rohul segera menetapkan tersangka pada dua perkara Korupsi yang saat ini ditangani. Yakni, perkara dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Dinas Perkim tahun 2019 dan dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD) Desa Kasang Mungkal tahun 2017 – 2021.

Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Rohul AKP Dr Raja Kosmos, kepada wartawan, Minggu 8 September 2024. Dikatakan Kasat, berdasarkan pengembangan penyidikan korupsi BBM di Dinas Perkim 2019 -2021, sebelumnya menjerat mantan Kepala Dinas Perkim Heri Islami dan Kontraktor Direktur Esa Riau, Josua Tobing, sebagai tersangka dan saat ini diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara mencapai 2 Miliar, dan hasil keterangan 40 saksi, kita akan segera menetapkan tersangka baru yang dikuatkan dengan keterangan ahli,” ujar Raja.

Lanjut Raja, sedangkan untuk perkara korupsi Dana Desa Kasang Mungkal 2017 sd 2021, tim penyidik Tipidkor sudah melakukan penyidikan sejak Juli 2023.

“Berdasarkan hasil audit ditemukan kerugian negara mencapai 1 miliar dan hasil pemeriksaan 30 orang saksi mengarah bahwa ada perbuatan melawan hukum pada pengelolaan dana desa dengan modus penggunaan uang tanpa bisa dipertanggung jawabkan, kegiatan fiktif dan volume pekerjaan yang tidak sesuai untuk memperkaya diri sendiri dan ini juga sudah kita kuatkan dengan keterangan ahli,” lanjut Raja.

Kedua perkara Korupsi ini, sambung Raja, akan dilakukan gelar perkara bersama Polda Riau melalui Ditreskrimsus untuk menetapkan status tersangka.

“Terhadap dua perkara korupsi ini, kami sudah mengumpulkan dua alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka,” tutup Raja.***

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer