PELALAWAN (TRANSMEDIA.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi meningkatkan status perkara dugaan penyimpangan penyaluran pupuk subsidi tahun anggaran 2019-2024 ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil usai ekspose perkara yang digelar, Rabu 16 April 2025 melalui teleconference bersama Plt. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau dan jajaran.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang dilakukan sejak Januari 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejari Pelalawan No: Print – 3 /L.4.19 /Fd.1 /01 /2025 tanggal 2 Januari 2025. Penyelidikan tersebut menyoroti dugaan adanya penyimpangan dalam distribusi pupuk subsidi kepada petani melalui jalur resmi, mulai dari distributor, kios pengecer, hingga petani penerima yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Dari hasil ekspose yang dilakukan Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan, ditemukan bukti permulaan yang cukup kuat mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi dan pelanggaran hukum dalam proses distribusi pupuk subsidi. Atas dasar temuan tersebut, disepakati bahwa proses penyelidikan dinaikkan ke tahap penyidikan.
Kepala Kejari (Kajari) Pelalawan, Azrijal menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan. “Dengan peningkatan status menjadi penyidikan, kami akan segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan,” ujar Azrijal.
Korps Adhyaksa itu berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini demi mewujudkan keadilan dan kepastian hukum serta memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. Dia juga memastikan bahwa perkembangan penanganan perkara ini akan disampaikan kepada publik secara berkala sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas institusi.
“Kami tidak akan berhenti pada tahap penyidikan saja. Setiap pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Ini adalah wujud keseriusan kami dalam melindungi hak petani dan uang negara,” pungkas mantan Kajari Lembata itu.***