PELALAWAN (TRANSMEDIA.CO)- Hingga Senin, 17 Februari 2025, ada sekitar 1.007 orang pegawai non ASN atau honorer yang masa kerja di bawah 2 tahun tidak diperpanjang kontrak kerjanya.
Hal ini disampaikan Darlis SP, MSi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) kepada riaudetil.com. Menurutnya, kebijakan ini diambil oleh pemerintak daerah dalam rangka menjalankan amanat UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.
” Selain itu, kebijakan ini juga diperkuat dengan Surat MenpanRB dan surat Mendagri dalam penataan pegawai non ASN,” terangnya.
” Kebijakan ini bukan semata keinginan pemerintah daerah kabupaten pelalawan tapi memang itu sudah ketentuan dan mengacu pada peraturan dan perundangan yang berlaku,” bebernya.***