Jumat, 27 Juni 2025
Google search engine

800 Tenaga Honorer Pelalawan Masa Kerja Dibawah 2 Tahun Terancam Dirumahkan

PELALAWAN (TRANSMEDIA.CO) – Pemerintah Kabupaten Pelalawan tidak memperpanjang SK tenaga honorer yang masa kerjanya di bawah 2 tahun, sebanyak 800 orang tenaga honorer akan dirumahkan, Rabu(5/2/2025), ungkap Kepala BKPSDM Darlis M.Si, ini merupakan tindak lanjut dari amanah UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Surat keputusan Menpan RB dalam rangka penyelesaian dan penataan tenaga honorer.

Kepala BKPSDM Kabupaten Pelalawan Darlis didampingi didampingi Kabid Mutasi dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Syafrizal kepada media menyampaikan,data yang masuk sekarang ini ada sebanyak 800 orang tenaga honorer dengan masa bekerja dibawah 2 tahun.

“Sekarang kita masih menunggu data real tenaga honor dari setiap masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), data yang ada sekarang lebih kurang 800 orang tenaga Honorer,” jelasnya, seperti dikutip dari haluanriau.co.

Ditambahkanya,tenaga honorer yang tidak di akomodir ini bekerja di lingkup pemerintah Kabupaten Pelalawan kurang dari 2 tahun. Sehingga mereka ini tidak bisa masuk dalam pendataan sebagai PPPK paruh waktu. Kebijakan tersebut tentunya bukan lah semata kebijakan pemerintah daerah tetapi   itu merupakan tindak lanjut dari amanah UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Surat keputusan Menpan RB dalam rangka penyelesaian dan penataan  tenaga honorer.

Selain itu,pada  penerimaan PPPK tahap 1 ada sekira 275 orang sudah lolos dan akan diangkat  menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kemudian honorer yang masuk database BKN yang tidak lolos pada seleksi PPPK tahap I  akan masuk ke PPPK paruh waktu.

“Untuk honorer yang bekerja terus menerus selama 2 tahun keatas yang telah lolos administrasi dan ikut ujian nanti berpeluang diangkat PPPK paruh waktu. Sambil menunggu regulasi selanjutnya dari Menpan RB,”ujarnya.

Terkait sudah ada pegawai honorer yang sudah dirumahkan dan masalah gaji atau mereka, pihaknya akan tetap mengikuti aturan perundang-undangan yang ada.
Intinya, saat ini pendataan belum rampung, karena ada beberapa OPD belum memberikan data itu.

“Kita akan mencari solusi untuk nasib pegawai honorer yang masa kerja dibawah dua tahun sesuai dengan aturan yg berlaku,” tutupnya.***hrc

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer