Jumat, 27 Juni 2025
Google search engine

Anggota Polres Kuansing Terdakwa Korupsi Rp12,4 Miliar Diituntut 10,5 Tahun Penjara

PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)-Rafi Budiman alias Rafi, oknum anggota Polisi Resor Kuansing, terdakwa korupsi penerimaan PNBP sektor SKCK, TNKB, STNK, BPKB, SIM, Pam Obvit sebesar Rp12,4 miliar, dituntut penjara selama 10 tahun 6 bulan, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp12,4 miliar, jika tidak maka diganti dengan kurungan selama 5 tahun 3 bulan.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Rahmat Taufik Hidayat SH dan Richardo Fetrus Alexandra Silalahi SH, pada persidangan yang digelar, Selasa 21 Januari 2025. Selain itu, Jaksa juga menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp500.000.000, subsider tiga bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai terdakwa telah terbukti bersalah dan secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Pertama Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum Rahmat Taufik Hidayat SH dan Richardo Fetrus Alexandra Silalahi SH, diketahui, diketahui, terdakwa Rafi Budiman didakwa dengan dakwaan berlapis. Pertama, disebut, perbuatan terdakwa Rafi Budiman selaku Anggota Kepolisian Resor Kuantan Singingi sekaligus menjabat sebagai Bendahara Penerimaan pada Polres Kuantan Singingi dilakukan pada Bulan Januari 2017 sampai dengan Tahun 2023, di Kantor Satlantas Polres Kuantan Singingi.

Saat itu, terdakwa Rafi Budiman bertugas menerima penyetoran dari para Bendahara Penerimaan Pembantu, untuk PNBP sektor SKCK, TNKB, STNK, BPKB, SIM, Pam Obvit dan bertanggung jawab untuk menyetorkan uang penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah dipungut untuk disetorkan ke bank BRI (rekening Bendahara Penerimaan Polres Kuantan Singingi) dan kemudian dilimpahkan ke kas Negara.

Namun terdakwa tidak menyetorkan seluruh uang penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah dipungut ke kas Negara. Terdakwa menggunakan PNBP yang tidak disetorkan tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa, sehingga mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi kehilangan pendapatan daerah sejak Tahun 2017 sampai dengan Bulan Agustus 2023.

Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar 12.503.440.000. Perbuatan terdakwa Rafi Budiman sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.***hen

 

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer