PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)-Sejumlah warga RT 3 RW 05 Kelurahan Labuhbaru Barat Kecamatan Payungsekaki Pekanbaru Rabu, 22 Januari 2025, mendatangi gedung PTSP Kejaksaan Tinggi Riau. Mereka meminta Kejati Riau memanggil dan memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Kepala Balai Jalan Kementerian PU Nasional Provinsi Riau, kontraktor, karena diduga mengalihkan pengaspalan hotmix Jalan Payungsekaki Pekanbaru ke jalan lain.
Kedatangan warga Payungsekaki itu mengadu ke PTSP Kejati Riau sudah dilakukan dua kali dipimpin Ketua RT 3 RW 05 Kelurahan Labuhbaru barat Kecamatan Payungsekaki Pekanbaru Sihotang didampingi warga lainnya Anton dan kaum ibu-ibu. Kedatangan pertama warga sekitar tanggal 9 Januari 2025 dan warga datang lagi keduakalinya melengkapi berkas ke PTSP Kejati Riau pada Rabu 22 Januari 2025.
Seperti dikutip dari detakindonesia.com, warga ini kesal karena di papan proyek kontraktor pelaksana PT Mekar Abadi Mandiri yang dipasang di pinggir jalan di lokasi proyek yang dikerjakan tertera Paket Preservasi Jalan Asshofa-Jalan Payungsekaki. Sumber dana APBN. Tahun anggaran 2024. Nilai kontrak Rp14.442.697.652.00. Waktu pelaksanaan 54 hari kalender. Waktu pemeliharaan 161 hari kalender. Namun sebagian Jalan Payungsekaki menuju Jalan Dharmabakti sejauh sekitar 500 meter tak diaspal hotmix tapi pengaspalan dialihkan ke jalan lain.
Menurut warga kepada wartawan, bahwa Pj Wali Kota Pekanbaru 2023 lalu yakni Muflihun SSTP MAP pada 14 September 2023 melayangkan surat Usulan Inpres Jalan Daerah Kota Pekanbaru No.623/PUPR-Binamarga/30/2023 kepada Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di Jakarta. Kepada wartawan, warga memberikan dokumen proposal jalan Inpres yang diusulkan Muflihun tersebut.***