BATAM (TRANSMEDIA.CO)-Kendri Wahyudi bin Darwin, bos ratusan handphone ilegal merk Iphone XR berbagai tipe kondisi bukan baru yang ditangkap bea cukai beberapa waktu lalu, hanya divonis selama 1 tahun 6 bulan penjara (16 bulan) olrh majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam. Kendri juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Hakim menilai terdakwa Kendri Wahyudi Bin Alm Darwin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengeluarkan Barang Impor Yang Belum Diselesaikan Kewajiban Pabeannya Dari Kawasan Pabean Atau Dari Tempat Penimbunan Berikat Atau Dari Tempat Lain di Bawah Pengawasan Pabean Tanpa Persetujuan Pejabat Bea Dan Cukai Yang Mengakibatkan Tidak Terpenuhinya Pungutan Negara” sebagaimana dakwaan Tunggal, yakni Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Vonis ini dibacakan majelis hakim pada persidangan yang digelar Selasa 22 Juli 2025. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yabg diketuai Tiwik, dengan hakim anggota Andi Bayu dan Dina, ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum
Zulna Yosepha Z, SH, Gilang Prasetyo Rahman SH dan Muflih Gunawan SH, yang menuntut terdakwa Kendri Wahyudi selama dua tahun penjara dan Denda sebesar Rp 50.000.000, subsider tiga bulan kurungan.
Vonis ini jauh lebih berat dibanding vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada karyawan terdakwa Kendri Wahyudi, yakni Yeyen Tumina, yang divonis selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 4 bulan penjara. Hakim yang mengafili Yeyen Tumina juga menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana “Mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean atau dari tempat penimbunan berikat atau dari tempat lain di bawah pengawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara” sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perbuatan terdakwa Kendri Wahyudi dan Teyen Tumina ini bermula pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024, Terdakwa Kendri Wahyudi, Pemilik Toko Erkagadget, menelpon Yeyen Tumina merupakan karyawan Terdakwa Kendri Wahyudi, menyuruh Yeyen Tumina untuk membawa 100 unit handphone merk Iphone XR berbagai tipe kondisi bukan baru.
Keesokan harinya, pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekitar pukul 12.20 WIB Terdakwa Kendri Wahyudi, membelikan Yeyen Tumina E-Tiket Pesawat Super Air Jet IU-859 yang flight pukul 17.10 WIB. Lalu Terdakwa Kendri Wahyudi memberikan pesan kepada Yeyen Tumina, apabila telah tiba di Terminal Bandara Hang Nadim, Kota Batam, agar menghubungi Norman Wageanto, yang merupakan perwakilan protokoler Batalyon Komposit 1/Gardapati Natuna.
Lalu sekitar pukul 15.00 WIB, Yeyen Tumina tiba di Terminal Bandara Hang Nadim Kota Batam dengan membawa koper kosong. Kemudian Terdakwa Kendri Wahyudi menyuruh Yeyen Tumina untuk menghubungi Norman Wageanto. Setelah itu, Yeyen Tumina langsung menghubungi Norman Wageanto dan bertemu di dekat escalator.
Kemudian Yeyen Tumina bersama dengan Norman Wageanto menuju ke Ruang Tunggu dengan melewati X-ray. Selanjutnya Yeyen Tumina dan Norman Wageanto berjalan ke arah gate A8 menuju toko oleh-oleh baju. Lalu Yeyen Tumina dan Norman Wageanto masuk ke gudang belakang toko oleh-oleh baju tersebut. Pada saat berada di dalam gudang tersebut sudah terdapat 100 unit handphone merk Iphone XR berbagai tipe kondisi bukan baru yang sebelumnya telah Norman Wageanto masukkan secara bertahap dan disimpan di gudang tersebut.
Kemudian Yeyen Tumina dan Norman Wageanto memasukkan 100 unit handphone merk Iphone XR berbagai tipe kondisi bukan baru ke dalam koper milik Yeyen Tumina. Selanjutnya sekitar pukul 15.45 WIB, Yeyen Tumina dan Norman Wageanto keluar dari gudang tersebut dan berpisah. Yeyen Tumina lanjut menuju ke Starbucks untuk makan, lalu sekitar pukul 16.40 WIB,Yeyen Tumina mendengar panggilan boarding setelah itu keluar dari Starbucks menuju gate penerbangan.
Yeyen Tumina pada saat keluar dari Starbucks tersebut langsung diamankan oleh Petugas Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya Yeyen Tumina dan barang bawaan dibawa ke ruangan Bea dan Cukai Bandara Hang Nadim Kota Batam. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap koper milik Saksi Yeyen Tumina didapatkan 100 unit handphone merk Iphone XR berbagai tipe kondisi bukan baru lalu.
Bahwa 100 unit handphone merek APPLE tipe IPHONE XR kondisi bukan baru merupakan handphone yang berasal dari luar negeri/ barang impor dimana tidak terdaftar IMEI. Potensi pungutan negara yang tidak tertagih atas barang berupa 100 unit handphone merek APPLE tipe IPHONE XR kondisi bukan baru tersebut adalah sebesar Rp 99.300.000.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.***