TEMBILAHAN (TRANSMEDIA.CO)-Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir saat ini tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan obat-obatan di Dinas Kesehatan Indragiri Hilir tahun anggaran 2022. Hingga saat ini, sudah 19 saksi yang dimintai keterangan oleh tim penyidik.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Nova Puspitasari, melalui Kasi Intelijen Frederic Daniel Tobing, Kamis 5 Desember 2024. Dikatakannya, penyidikan tethadap perkara ini dilaksanakan sejak dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 01./L.4.14/Fd.1/08/2024 tanggal 15 Agustus 2024.
“Dalam proses Penyidikan, sampai dengan hari ini tanggal 04 Desember 2024 Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan saksi berjumlah 19 orang, serta telah mengumpulkan bukti-bukti sejumlah 192 dokumen,” ujarnya.
Perkara ini berawal dari kebutuhan obat di Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2022. Kemudian diadakan kegiatan pengadaan bahan habis pakai, paket pekerjaan belanja obat-obatan dengan nilai kontrak sebesar Rp1.476.344.000, dan waktu pelaksanaan 90 hari, terhitung sejak tanggal 13 Juli 2022 – 10 Oktober 2022. Kegiatan dilaksanakan oleh PT Tenayan Raya Makmur (TRM) selaku penyedia.
Setelah obat-obatan tersebut di penuhi penyedia, kemudian Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir melakukan pencairan dana pembayaran dari APBD Kabupaten Indragiri Hilir sebesar Rp1.476.344.000
Obat- obatan yang terdapat dalam Surat Perjanjian Nomor : 440/SP-DINKES/2864 tanggal 13 Juli 2022 tentang Kegiatan Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten / Kota Sub Kegiatan Pengadaan Bahan Habis Pakai, Paket Pekerjaan Belanja Obat-Obatan adalah sebanyak 25 jenis obat.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti, telah ditemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan keuangan negara dalam hal ini adalah keuangan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.
Saat ini Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir masih dalam proses mengumpulkan bukti bukti yang mempunyai nilai alat bukti sebagai mana pasal 184 KUHAP yaitu pemeriksaan saksi-saksi terkait, pemeriksaan ahli, perhitungan kerugian negara, serta mengumpulkan bukti-bukti lain guna menemukan Tersangka dalam perkara tersebut.***hen