Jumat, 27 Juni 2025
Google search engine

Tiga Terdakwa Korupsi Pupuk Bersubsidi di Bengkalis Hanya Dituntut 15 Bulan Penjara

PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)-Tiga terdakwa korupsi pupuk bersubsidi di Kabupaten Bengkalis, hanya dituntut selama satu tahun tiga bulan (15 bulan) penjara di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Ketiga terdakwa masing-masing, Deston Situmorang, Pemilik UD Cahaya Tani, Fera Yanida S.TP, Penyuluh Pertanian Kecamatan Pinggir Tahun 2020 s/d 2021 dan
Novizar S.TP, Tim Verifikasi dan Validasi Pupuk Bersubsidi Tahun 2020 s/d 2021.

Tuntutan ini diajukan Jaksa Penuntut Umum Hengky Fransiscus Munthe SH MH, pada persidangan yang digelar Kamis 16 Januari 2025. Selain itu, Jaksa juga menuntut ketiga terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta, subsider selama tiga bulan kurungan.

Sementara kerugian negara sebesar Rp449.152.734, yang telah dititipkan kepada JPU oleh terdakwa Deston Situmorang dirampas sebagai pemulihan kerugian negara.

Jaksa menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sesuai dakwaan JPU sebelumnya diketahui, perbuatan ketiga terdakwa bermula, Pemerintah Pusat telah menganggarkan Subsidi Pupuk Tahun Anggaran 2020 s/d 2021 yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara (DIPA BUN).

Kemudian, Pemkab Bengkalis c.q Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis mengajukan relokasi pupuk bersubsidi dengan rincian i untuk sektor pertanian TA. 2020, Kabupaten Bengkalis menerima relokasi pupuk subsidi sebanyak 6.340.000 Kg dengan lima jenis pupuk. TA. 2021, Kabupaten Bengkalis menerima relokasi pupuk subsidi sebanyak 7.818.000 Kg dengan lima jenis pupuk.

Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi di Desa Pinggir Kecamatan Pinggir, terdakwa Fera selaku Penyuluh Pertanian membantu para Petani/Kelompok Tani menyusun RDKK. Salah satu kriteria Petani / Kelompok Tani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi adalah ”Petani yang melakukan usaha tani subsector tanaman pangan, perkebunan, hortikultura dan/atau sub sektor peternakan dengan luasan paling luas 2 ha setiap musim tanam”.

Namun faktanya, terdakwa Fera tidak memeriksa kebenaran dan kelengkapan lahan para petani dan memasukkan nama letani yang tidak memenuhi kriteria ke dalam draft RDKK. Sehingga oetani yang tidak berhak menerima pupuk subsidi dapat memperoleh pupuk bersubsidi. Setelah itu, terdakwa Fera menyerahkan draft RDKK tersebut kepada admin SIMLUHTAN untuk diinput ke dalam Sistem E-RDKK.

Setelah terinput, admin SIMLUHTAN memberikan print out RDKK tersebut kepada terdakwa Fera untuk ditandatangani. Setelah di Print Out, terdakwa Fera tidak memeriksa kelengkapan dan kebenaran dari RDKK pupuk bersubsidi tersebut, tetapi langsung menandatangani RDKK, serta menyerahkannya RDKK tersebut kepada Terdakwa Deston selaku pengecer.

RDKK yang ditandatangani oleh terdakwa Fera menjadi dasar untuk para Petani menebus pupuk bersubsidi kepada Terdakwa Deston. Setelah RDKK tersebut diserahkan kepada Terdakwa Deston, selanjutnya Terdakwa Deston mengajukan surat permohonan penebusan pupuk bersusidi kepada Distributor Pupuk. Berdasarkan surat permohonan tersebut, Distributor melakukan penebusan secara online melalui Sistem Web Commerce (WCM).

Setelah menginput data penebusan pupuk, Produsen Pupuk mengeluarkan kode booking dan total harga penebusan. Selanjutnya Distributor membayar harga yang tertera dalam kode booking tersebut. Setelah dibayarkan, Distributor mengeluarkan Sales Order (SO) sebagai dasar pengambilan barang di gudang Produsen, serta dilengkapi surat jalan / delivery order (DO) yang dikeluarkan oleh Distributor.

Setelah mendapatkan DO tersebut, angkutan ekspedisi mengantar pupuk bersubsidi dari gudang Produsen ke Kios UD Cahaya Tani milik Terdakwa Deston. setibanya di Kios UD Cahaya Tani, Distributor menerbitkan Berita Acara Serah Terima Pupuk (BAST Pupuk) yang ditandatangani oleh Terdakwa Deston dan Distributor.

Perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 , subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***hen

 

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer