PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)-Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau, Muh Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dhani M, Kamis, 26 Maret 2026, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, ketiganya didakwa melakukan pemerasan sebesar Rp7 miliar terhadap 6 Kepala UPT Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau.
Usai mendengar dakwaan dari Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Tim Kuasa Hukum Gubernur Riau Abdul Wahid, Kemal Shihab, Akhirza SH MH dkk, menyatakan akan menyampaikan perlawanan terhadap dakwaan pada sidang berikutnya.
Pada kesempatan tersebut, Tim Pengacara Abdul Wahid, kepada Majelis Hakim yang diketuai Delta Tama SH MH, juga menyampaikan permohonan pengalihan tahanan bagi terdakwa Abdul Wahid, dari Tahanan Rutan Pekanbaru menjadi Tahanan Rumah. Tim Pengacara menyampaikan alasan antara lain, permohonan sesuai yang diatur dalam KUHAP.
Selain itu, Tim Pengacara Abdul Wahid juga terinspirasi dari pengalihan penahanan yang dilakukan Komisi Pembetantasan Korupsi terhadap tersanfka korupsi quota haji, Yaqult Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama RI. “Sebagaimana kita ketahui, KPK juga sebelumnya melakukan pengalihan penahanan terhadap Yaqul Cholil. Selain itu rekam medis kesehatan Abdul Wahid juga menjadi pertimbangan, serta adanya jaminan dari keluarga, serta persyaratan lainnya, akan kami sertakan dalam permohonan pengalihan tahanan ini,” ujar Ketua Tim Pengacara Abdul Wahid.
Selain itu, Tim Pengacara Abdul Wahid kepada majelis hakim juga meminta agar sidang pemeriksaan saksi nantinya dilakukan secara terpisah antara Abdul Wahid dengan dua terdakwa lainnya. Hal ini menurut Tim Pengacara Abdul Wahid, karena keterbatasan trmpat , mengingat pengacara Abdul Wahid ada 15 orang. Selain itu, juga agar pemeriksaan saksi untuk kepentingan pembelaan terdakwa Abdul Wahid dapat optimal.
Menanggapi permintaan Tim Pengacara Abdul Wahid ini, majelis hakim meminta tanggapan terlebih dahulu kepada Penuntut Umum KPK. Terhadap permohonan pengalihan penahanan ini, Penuntut Umum KPK menyatakan keberatan. Penuntut menyatakan selama empat bulan dalam tahanan KPK, tidak ditemukan adanya rekam medis Abdul Wahid yang mengkhawatirkan. “Alhamdulillah selama 4 bulan dalam tahanan KPK, terdakwa Abdul Wahid sehat walafiat, ujar Penuntut KPK.
Terkait alasan Tim Pencara Abdul Wahid yang mengkaitkan dengan pengalihan penahanan yang dilakukan KPK terhafap Tersangka Yaqul, Penuntht KPK, menyatakan tidak ingin menanggapinya kasus perkasus. Hal ini karena penyidiknya berbeda.
Sementara terhadap sidang Abdul Wahid yang diminta dipisahkan dengan sidang dua terdakwa lainnya, Penuntut KPK meminta agar persidangan digabung, agar persidangan berjalan dengan efektif dan efisien.
Usai mendengar tanggapan kedua belah pihak, majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan permohonan pengalihan penahanan yang diajukan oleh tim Pengacara Abdul Wahid.
Kepada masyarakat Majelis Hakim yang diketuai oleh Delta Tama SH MH, menyatakan persidangan terhadap perkara ini dilakukan dengan integritas tinggi, dan berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Majelis hakim juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya kepada oknun yang mengatasnamakan majelis hakim atau pengadilan untuk membantu perkara tersebut.
“Jika menemukan adanya oknum tersebut, juga dapat melapotkannya ke KPK,” ujar Hakim Delta.***hen



