Jumat, 20 Juni 2025
Google search engine

Terbukti Korupsi, Kepala Puskesmas Rumbio Jaya Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO) – Kepala Puskesmas (Kapus) Rumbio Jaya, Kecamatan Petai, Kabupaten Kampar, tahun 2021-2022, Ade Yulianti, divonis selama 1 tahun 8 bulan penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) senilai Rp372 juta.

Vonis ini dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo SH, pada persidangan yang digelar, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin 10 Maret 2025.

Sementara Karlina, Bendahara Pengeluaran di Puskesmas Rumbio Jaya, dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Mereka juga dikenakan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp372.363.211. Pembayaran dilakukan secara tanggung renteng, dengan masing-masing terdakwa harus membayar lebih dari Rp158 juta subsidair 6 bulan kurungan.

“Kedua terdakwa menerima putusan itu, sedangkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) masih pikir-pikir,” tegas Jackson.

Sebelumnya, JPU menuntut Ade Yulianti dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Karlina dituntut 2 tahun penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara masing-masing Rp158.743.856 subsidair 1 tahun penjara.

Kasus korupsi ini terjadi dalam periode 2021–2022, saat Puskesmas Rumbio Jaya menerima dana BOK dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik di Bidang Kesehatan. Pada tahun 2021, Puskesmas menerima alokasi dana sebesar Rp553 juta, sedangkan pada 2022 jumlahnya meningkat menjadi Rp628 juta. Namun, dana tersebut dikelola kedua terdakwa dengan tidak sesuai peruntukannya.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp372.363.211. Dari jumlah tersebut, Rp54.877.500 telah disita saat perkara masih dalam tahap penyidikan.

“Itu pengembalian uang pencairan dari tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas Rumbio yang menerima dana tersebut sebagai pengembalian kerugian negara,” jelas Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kampar, Marthalius belum lama ini.

Namun, hingga saat ini, kedua terdakwa belum mengembalikan uang pengganti kerugian negara. “Para terdakwa tidak ada yang mengembalikan uang pengganti kerugian negara,” pungkas Marthalius.***

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer