PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)- Yogie Ario Putra bin Rahman Daud, diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pasalnya, Yogie tidak mengembalikan mobil Toyota Innova yang digadaikan kepadanya sebesar Rp50 juta.
Sesuai jadwal, Yogie Ario Putra, dijadwalkan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Adi Yudistira SH, ada persidangan yang digelar Selasa 22 April 2025, namun karena jaksa belum siap dengan tuntutannya, maka sidang ditunda hingga Selasa 29 April 2025, dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Adi Yudistira SH, diketahuj, perbuatan terdakwa bermula, Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 13.30 WIB, saksi Ibrahim Yusuf menghubungi Sari dan bertanya apakah tahu rempat gadai mobil, karena saksi sedang butuh uang. Lalu Sari mengatakan “kami juga baru gadai mobil ni sama amek namanya”.
Kemudian Sari memberikan Nomor saksi Rahnat Afrianto alias Amek kepada saksi Ibrahim Yusuf. Selanjutnya istri Ibrahim.Yusuf yang bernama Risnj Purnama Sari menghubungi via chat kepada saksi Rahmat Afrianto. Setelah itu saksi Rahmat memberikan Share loc dan bertemu di Jalan Kertama sekira pukul 15.30 WIB di sebuah warung kopi.
Sesampainya di sana, saksi Ibrahim Yusuf dan Risni Purnama Sari bertemu dengan saksi Rahmat Afrianto dan mengatakan akan menggadaikan satu unit mobil merk Toyota Innova Warna hitam dengan No Polisi BM 1409 WA, dengan No Rangka MHFJB8EM5P1124329, No Mesin 2GD-D344826 sebesar Rp 50.000.000.
Setelah sepakat terhadap perjanjian tersebut, saksi Rahmat Afrianto mengatakan “Kita tunggu di sini yang punya uang mau datang”. Saat itu saksi Rahmat Afrianto menghubungi terdakwa Yogie dan mengatakan “ada yang ingin menggadaikan mobll sebesar Rp 50.000.000 ada dana Yogi?” dan saat itu terdakwa Yogie mengatakan “ada kalau mau pakai lah dulu”. Saat itu saksi Rahmat Afrianto mengajak terdakwa Yogie untuk bertemu dengan saksi Ibrahim Yusuf dan saksi Risni Purnama Sari di Jl. Kartama No.34, Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru tepatnya di Kedai Kopi Kita.
Selanjutnya terdakwa YOGIE mentransferkan uang sebesar Rp 50.000.000 ke rekening bank milik saksi Risni Purnama Sari dan setelah itu dibuatkan kwitansi peminjaman uang sebesar Rp 60.000.000. Selanjutnya saksi Ibrahim Yusuf memberikan satu unit mobil merk Toyota Innova Warna hitam dengan No Polisi BM 1409 WA, dengan No Rangka MHFJB8EM5P1124329, No Mesin 2GD-D344826 beserta STNK kepada terdakwa Yogie
Tanggal 1 September 2024 sekira pukul 20.30 WIB, saksi Ibrahim Yusuf bertemu dengan saksi Rahmat Afrianto di ER Cafe di Jalan Arifin Ahmad. Ibrahim Yusuf mengatakan ingin mengambil kembali mobil yang telah digadai dan akan dibayarkan beserta bunganya. Selanjutnya Rahmat Afrianto menghubungi terdakwa Yogie, namun terdakwa Yogie mengatakan masih berada di Sumatera Barat dan belum bisa dikembalikan dan menunggu pulang kemungkinan tanggal 03 atau 05 September 2024.
Setelah tanggal yang sepakati terdakwa Yogie tidak dapat dihubungi dan hingga saat ini mobil milik saksi Ibrahim Yusuf tidak diketahui keberadaannya.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Ibrahim Yusuf mengalami kerugian sebesar Rp350.000.000. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.***hen