PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)-Empat kawanan yang nekat melakukan pencurian sejumlah barang bujti di gudang Polsek Rumbai, Pekanbaru, diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Semula Jaksa Penuntut Umum, Linda Yanti SH, dijadwalkan membacakan tuntutannya Senin 6 Januari 2025, namun karena tidak bisa menghadirkan para terdakwa, maka pembacaan tuntutan diundur hingga Rabu 8 Januari 2025.
Empat kawanan yang nekat melakukan aksi pencurian di gudang barang bukti Polsek Rumbai ini, yakni, Herman alias Eman bin M.Nur (alm), Candra Supradi alias Uti bin M Njr (alm), Aldi Abi Mayu alias Aldi bin Zaafrani dan Adi Nofriantk alias Adi bin Afrizal.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Linda Yanti SH, disebutkan, perbuatan keempat kawanan ini berawal ketika keempat terdakwa pada hari dan tanggal tidak ingat lagi pada bulan Mei 2024, berkumpul di rumah terdakwa Herman, di Jalan Siak II, gang Satria, RT 002 RW 001, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai Kota, Pekanbaru. Saat itu mereka bersepakat untuk melakukan pencurian di gudang barang bukti yang ada di Polsek Rumbai.
Setelah menyiapkan alat-alat berupa kunci ring pas ukuran 14, kunci 14 chok, kunci 12 pas, serta karung, kemudian dengan mengunakan sepeda motor milik terdakwa Herman, mereka berangkat dengan cara terdakwa mengantar satu persatu terdakwa dan berkumpul di belakang Polsek Rumbai.
Setelah semuanya berkumpul, mereka masuk dengan cara memanjat pagar. Setelah sampai di dalam pekarangan, mereka berpencar dan langsung mencari motor yang akan diambil dengan cara mempreteli / membuka bodi atau spare part sepeda motor. Kemudian memasukan ke dalam karung yang telah disiapkan sebelumnya.
Setelah selesai, mereka keluar dari pekarangan dari tempat masuk sebelumnya dan membawa bodi motor tersebut ke rumah terdakwa Herman. Dua hari kemudian, mereka kembali lagi ke gudang barang bukti yang di Polsek Rumbai dengan cara serta membawa alat alat yang sama. Setelah masuk mereka mengambil mesin sepeda motor yang spare part telah mereka ambil sebelumnya. Setelah selesai kembali membawanya ke rumah terdakwa Herman.
Kemudian terakit sepeda motor menjadi utuh dan menjualnya seharga Rp1,000.000.- sampai Rp. 1.500.000, perunit. Terakhir pada Jumat tanggal 27 September 2024 sekira pukul 01.00 WIB, mereka melakukan pencurian lagi, sehingga total sepeda motor yang telah diambil oleh mereka terdakwa berjumlah tujuh unit. Uang dari hasil penjualan sepeda motor tersebut mereka gunakan untuk membeli Narkotika dan mengunakan bersama, dan untuk biaya hidup mereka terdakwa bersama.
Bahwa akibat perbuatan ini, keempatnya saksi Firhendra Saputra selaku Kanit Lantas Polres Pekanbaru, mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp. 20.000.000 dan saksiMisnawai mengalami kerugian kurang lebih Rp16.000.000.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.***hen