Jumat, 27 Juni 2025
Google search engine

Sikat Kotak Infak Dari Toko Serba Rp35 Ribu, Yustrisno Dituntut 2,5 Tahun Penjara

PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)-Yustisno alias Ino, dituntut selama 2,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencuriam dengan pemberatan berupa uang infak, uang penjualan toko, serja sejumlah barang di Toko Serba Rp35.000 di Jalan Kaharuddin Nasution.

Tuntutan ini diajukan Jaksa Penuntut Umum Adi Yudistira SH MH. Semula majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusannya pada sidang yang digelar Kamis 30 Januari 2025, namun karena Jaksa tidak mampu menghadirkan terdakwa, maka sidang ditunda dan akan digelar Kamis 6 Februari 2025.

Sesuai dakwaan Jaksa sebelumnua diketahui, perbuatan terdakwa bermula, terdakwa Yustrisno, Senin 21 Okfober 2024, sekitar pukul 01.45 WIB di Jalan Kaharudin Nasution, menemui Riko (DPO) di Cucian Motor AJAN 39. Terdakwa mengajak melakukan pencurian di Toko Serba Jaya 35.000 dan disetujui oleh Riko.

Keduanya langsung bergerak ke Toko Serba Jaya 35.000. Riko bertugas memantau situasi di luar Toko Serba Jaya 35.000. Saat Riko mengatakan “Aman” kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung memanjat ke Plafon Toko Serba Jaya 35.000. Setelah di dalam toko, terdakwa langsung berjalan dan melihat ada 3 kotak infak yang berisikan uang.

Saat itu terdakwa langsung mengambil Tang yang ada di toko, langsung merusak gembok kotak infak dan mengambil uang yang ada di kotak infak

Selain itu, terdakwa juga mengambil dua buah lampu emergecy dengan kotak merek LUBY, satu bola lampu dengan kotak merek GOODDHIP, celana jeans warna hitam merek LXD, baju kaos cansee warna merah merek DENNDEV, tas ransel warna merah merek CARBONI. Setelah mendapatkan uang dan barang barang di dalam Toko Serba Jaya 35.000 tersebut terdakwa langsung keluar dari Toko tersebut dan langsung menemui Riko dan terdakwa pun mengatakan kepada Riko bahwa terdakwa berhasil mengamankan sejumlah uang sebesar lebih kurang Rp.4.000.000 dan sejumlah barang yang terdakwa inginkan.

Setelah itu terdakwa pun membagikan hasil tersebut kepada Riko sebesar Rp.600.000 dan sisanya uang tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan terdakwa sehari hari.

Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan toko Jaya Serba 35.000 mengalami kerugian senilai Rp.400.000.dan ke tiga kotak infak mengalami kerugian sekira lebih kurang Rp.4.000.000.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.*** hen

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer