Jumat, 27 Juni 2025
Google search engine

Sikat 7 Motor Dari Gudang Barang Bukti Polsek Rumbai, 4 Sekawan Dituntut 2 Tahun Penjara

PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)-Empat sekawan, masing-masing Herman alias Eman bin M.Nur, Candra Suoradi alias Uti bin M Nur, Aldi Abi Mayu bin Zafrani dan Adi Nofranto bin Afrizal, dituntut masing-masing selama dua tahun penjara. Mereka dinilai terbukti bersalah melakukan pencurian tujuh sepeda motir di gudang barang bukti di Polsek Rumbai.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Linda Yanti SH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu 15 Januari 2025. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menikai keempat terdakwa terbukti bersalah sebagaimana yang diatur pada Pasal 363 ayat (2) jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Linda Yanti SH, sebelumnya diketahui, perbuatan keempat kawanan ini berawal ketika keempat terdakwa pada hari dan tanggal tidak ingat lagi pada bulan Mei 2024, berkumpul di rumah terdakwa Herman, di Jalan  Siak II, gang Satria, RT 002 RW 001, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai Kota, Pekanbaru. Saat itu mereka bersepakat untuk melakukan pencurian di gudang barang bukti yang ada di Polsek Rumbai.

Setelah menyiapkan alat-alat berupa kunci ring pas ukuran 14, kunci 14 chok, kunci 12 pas, serta karung, kemudian dengan mengunakan sepeda motor milik terdakwa Herman, mereka berangkat dengan cara terdakwa mengantar satu persatu terdakwa dan berkumpul di belakang Polsek Rumbai.

Setelah semuanya berkumpul, mereka masuk dengan cara memanjat pagar. Setelah sampai di dalam pekarangan, mereka berpencar dan langsung mencari motor yang akan diambil dengan cara mempreteli / membuka bodi atau spare part sepeda motor. Kemudian memasukan ke dalam karung yang telah disiapkan sebelumnya.

Setelah selesai, mereka keluar dari pekarangan dari tempat masuk sebelumnya dan membawa bodi motor tersebut ke rumah terdakwa Herman. Dua hari kemudian, mereka kembali lagi ke gudang barang bukti yang di Polsek Rumbai dengan cara serta membawa alat alat yang sama. Setelah masuk mereka mengambil  mesin sepeda motor yang spare part telah mereka ambil sebelumnya. Setelah selesai kembali  membawanya ke rumah terdakwa Herman.

Kemudian terakit sepeda motor menjadi utuh dan menjualnya seharga Rp1,000.000.- sampai Rp. 1.500.000, perunit. Terakhir pada Jumat tanggal  27 September 2024 sekira pukul 01.00 WIB, mereka melakukan pencurian lagi, sehingga total sepeda motor yang telah diambil oleh mereka terdakwa berjumlah tujuh unit. Uang dari hasil penjualan sepeda motor tersebut mereka gunakan untuk membeli Narkotika dan mengunakan bersama,  dan untuk biaya hidup mereka terdakwa bersama.

Bahwa  akibat perbuatan ini, keempatnya saksi Firhendra Saputra selaku Kanit Lantas Polres Pekanbaru, mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp. 20.000.000 dan saksiMisnawai mengalami kerugian kurang lebih Rp16.000.000.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.***hen

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer