Rugikan Negara Rp6,8 Miliar, Dua Direktur RSUD Bangkinang Dituntut 7,5 Tahun Penjara
PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)- Dua Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang, dituntut masing-masing selama 7,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Keduanya dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana BLJD RSUD Bangkinang, yang merugikan negara sebesar Rp6,89 miliar pada tahun anggaran 2017 dan 2018.
Kedua terdakwa yakni, dr Wira Dharma M.KM Bin Mahjoedin, Direktur RSUD Bangkinang Tahun anggaran 2017 dan dr Andri Justian, Sp.PD bin Jumahar, Direktur RSUD Bangkinang Tahun Anggaran 2018.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umun K. Arii Utomk Hidayatullah SH dan Eddy Sugandi Tahjr SH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa 7 Januati 2025. Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menikai kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sesuai dakwaan JPU sebelumnya disebutkan, perbuatan kedua terdakwa bermula tahun 2017, RSUD Bangkinang memiliki anggaran pendapatan Rp32 miliar dan biaya operasional yang terdiri dari biaya operasional, biaya pelayanan, biaya pegawai, biaya bahan, biaya jasa pelayanan, biaya pemeliharaan, biaya barang dan jasa, biaya jasa lain-lain, biaya umum administrasi, biaya nonnoperasional, yang totalnya Rp32 miliar. Demikian pula pada tahun 2018.
Untuk melakukan pencairan dana kegiatan melalui dana BLUD, Bendahara Pengeluaran seharusnya membuat rekapan nominal SPJ yang akan dibayarkan dan meneruskan kepada Kepala Seksi Perbendaharaan dan Verifikasi yang kemudian membubuhkan tanda tangan yang kemudian diteruskan kepada Kepala Bidang Keuangan, Kepala Bidang Keuangan memeriksa rekapan nilai nominal SPJ yang akan dibayarkan dan membubuhkan tanda tangan. Kemudian rekapan nominal SPJ tersebut diserahkan kembali kepada Arvina Wukandari (telah diadili) selaku Bendahara Pengeluaran untuk membuat cek.
Bendahara Penerimaan membuat Bilyet Giro (BG) untuk memindahbukukan dana ke rekening Bendahara Pengeluaran sesuai nominal angka pembayaran yang diajukan Bendahara Pengeluaran. Bendahara Pengeluaran membuat cek sesuai dengan nominal angka pembayaran yang akan dilakukan dan menyampaikan kepada Direktur untuk ditandatangani. Direktur memeriksa nominal angka yang tertera pada BG dan cek, serta mencocokan dengan rekapitulasi nominal SPJ yang dibuat oleh Bendahara Pengeluaran yang telah mendapat persetujuan dari Kepala Seksi Perbendaharaan dan Kepala Bidang Keuangan.
Selanjutnya Bendahara Pengeluaran mencairkan cek yang sudah ditandatangani Direktur tersebut ke Bank BTN Kantor Kas Bangkinang secara tunai dan/atau membayarkan kepada pihak ketiga melalui penyetoran tunai ke rekening pihak ketiga.
Bahwa Arvina Wulandari (telah diadili), selaku Bendahara Pengeluaran, mengajukan pencairan cek TA 2017 kepada Terdakwa dr. Wira Dharma M.KM dan tahun 2018 kepada terdakwa dr Andri Justine, tanpa mencantumkan nilai nominal cek dan tidak melampirkan rekapitulasi nominal SPJ yang akan dibayarkan pada saat akan melakukan pencairan cek. Arvina Wulandari menguasai seluruh uang tunai hasil pencairan cek tersebut.
Meskipun tanpa mencantumkan nilai nominal cek dan tanpa melampirkan rekapitulasi nominal SPJ yang akan dibayarkan namun Terdakwa dr. Wira Dharma. Dan terdakwa dr Andri Justin tetap menandatangani cek yang diajukan Arvina Wulandari tersebut, sehingga proses pengajuan pencairan dana BLUD tersebut tidak sesuai dengan prosedur Tatalaksana Pencairan Dana Kegiatan Melalui Dana BLUD
Dalam proses pertanggungjawaban Dana, kedua terdakwa selaku Pimpinan BLUD tidak mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi dalam hal proses pertanggungjawaban dana kegiatan BLUD dan selaku Pengguna Anggaran tidak melaksanakan tugas-tugasnya dalam hal pengawasan anggaran SKPD yang dipimpinnya dengan tidak mengevaluasi kinerja Arvina Wulandari selaku Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Bangkinang. Sehingga ada kegiatan yang tidak dilaksanakan dan pertanggungjawaban fiktif.
Sehingga pada TA 2017 terdapat kerugian Negara sebesar Rp 2.025.089.849. Sementara pada TA 2018, Terdakwa Andri Justin tidak melakukan pengawasan pertanggungjawaban dana yang dilakukan oleh Arvina Wulandari yang mana ditemukan pertanggungjawaban fiktif senilai Rp 4.822.123.550,64.***hen