Kamis, 26 Juni 2025
Google search engine

Rugikan Negara Hingga Rp5,2 M, Empat Pejabat PT Bank Riau Kepri Syariah Capem Duri Hanya Divonis 14 Bulan Hingga 16 Bulan Penjara

PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)-Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, hanya menjatuhkan vonis selama 14 bulan hingga 16 bulan penjara terhadap empat pejabat PT Bank Riau Kepri Syariah Cabang Pembantu Duri dalam perkara tindak pidana korupsi yabg merugikan negara sebesar Rp5,2 miliar. Sementara Ketua KUD Makmur Sejahtera, selaku makelar kredit fiktif divonis selama 7 tahun penjara.

Vonis ini dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis SH, pada persidangan yang digelar, Rabu 18 Juni 2025. Vonis yang diberikan kepada empat pejabat PT Bank Riau Kepri Syariah ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya.

Saharlis, selaku Pimpinan Cabang Pembantu (Pimcapem) Duri Hangtuah tahun 2021, dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan, akhirnya hanya divonis selama 1 Tahun 4 bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Sementara terdakwa Dedi Mulyadi, selaku Pimpinan Seksi Bisnis di cabang yang sama, serta Fadlah Muhammad dan Wan Zaky Zuhairy yang masing-masing bekerja sebagai Account Officer Kredit Produktif pada bank tersebut, dituntut lebih ringan, yakni pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda masing-masing Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan, akhirnya hanya divonis penjara selama 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Para terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara terdakwa Untung Sujarwo, dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5.276.427.930 subsidair 4 tahun penjara, divonis sesuai dengan tuntutan jaksa.

Atas putusan ini, para terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya diketahui, kelimanya bermula pada Bulan November 2021 s.d Desember 2021, PT. Bank Riau Kepri Syariah Cabang Pembantu Duri Hangtuah (BRKS Capem Duri Hangtuah) telah menyalurkan kredit investasi untuk pembelian kebun sawit yang berada di Desa Bonai, Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau kepada 33 debitur yang seolah-olah dijadikan sebagai anggota KUD Koperasi Makmur Sejahtera.

Padahal 33 orang yang diajukan sebagai debitur tidak pernah bergabung dengan KUD KOPSAMAS dan setiap debitur berdomisili di Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar

Penyaluran Kredit Terhadap 33 orang debitur tersebut diajukan secara kolektif oleh terdakwa Untung selaku Ketua KUD Kopsamas. Awalnya, terdakwa Saharlis telah mengenal terdamwa Untung saat Saharlis bertugas sebagai Pimpinan Cabang Pembantu Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Kandis, menelfon terdakwa Untung dengan mengatakan “Anggota yang minjam uang jangan di Kandis semua, sebagian dibantu ke BRK Capem Duri Hangtuah”.

Kemudian, terdakwa Untung yang juga berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara di Kantor Camat Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, mencari orang yang ingin mengajukan kredit untuk pembelian lahan kebun sawit dengan cara menginformasikan dan menanyakan siapa yang ingin mengajukan kredit untuk membeli kebun sawit kepada Pegawai Negeri dan Honorer di Kantor Camat Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

Atas informasi tersebut, 33 orang debitur mendaftarkan diri kepada terdakwa Untung untuk mengajukan kredit pembelian lahan sawit. Kemudian terdakwa Untung mengumpulkan dokumen milik 33 orang debitur berupa KTP, KK, Pasphoto, Buku Nikah, serta membantu 33 orang debitur tersebut untuk membuka rekening tabungan di Bank Riau Kepri Syariah.

Setelah mengumpulkan dokumen tersebut, terdakwa Untung mencari lahan kebun sawit yang akan dibeli dengan dibantu oleh Sabri, yang merupakan mantan Kepala Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonaidarussalam, Kabupaten Rokan Hulu, dan Iwan. Kemudian, Iwan mempertemukan terdakwa Untung denga. Misgiono yang merupakan anggota kelompok tani yang berada di Desa Bonai.

Setelah pertemuan tersebut, diperoleh kesepakatan antara terdakwa Untung dengan kelompok tani yang diwakili oleh Misgiono. Bahwa terdakwa Untung akan membeli lahan kebun sawit milik kelompok tani seluas 80 hektare dengan harga Rp3.600.000.000. Namun terdakwa Untung hanya membayar sebesar Rp. 3.500.000.000.

Setelah mendapatkan kesepakatan tersebut, pada Tanggal 5 November 2021 terdakwa Untung membayar uang Panjar pembelian kebun sawit sebesar Rp250.000.000 dan mentransfer uang tersebut kepada Sudarta (alm) yang merupakan bendahara kelompok tani, serta menjanjikan akan melunasi sisa pembayaran sebesar Rp 3.250.000.000 setelah uang kredit yang diajukan ke Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Duri Hangtuah dicairkan.

Setelah pembayaran uang panjar tersebut, tanpa sepengetahuan dari para debitur, terdakwa Untungi meminta agar Raks selaku Kepala Desa Bonai mengeluarkan beberapa dokumen atas nama para debitur berupa 33 Surat Keterangan Kepemilikan Lahan atas nama para debitur, 33 Surat Keterangan Usaha atas nama para debitur, 40 Surat Keterangan Ganti Kerugian atas nama para debitur, 33 SKGR atas nama debitur dijadikan agunan, dan 7 SKGR atas nama orang lain dikuasai serta disimpan oleh terdakwa Untung.

Seharusnya dokumen sebagaimana tersebut tidak dapat diterbitkan, karena 33 orang debitur tersbut tidak pernah memiliki lahan dan tidak memiliki usaha perkebunan di Desa Bonai Darussalam Kecamatan Rokan Hulu. Namun faktanya dokumen sebagaimana tersebut di atas tetap dikeluarkan oleh Rais selaku Kepala Desa Bonai atas permintaan terdakwa Untung dan dijadikan sebagai kelengkapan persyaratan pengajuan kredit 33 debitur ke BRK Capem Duri Hangtuah.

Setelah itu, dokumen berupa surat keterangan Kepemilikan Lahan, Surat Keterangan Usaha, SKGR, kwitansi Panjar, Formulir Permohonan Kredit Agribisnis, Surat Kuasa Pemotongan Hasil Produksi, Surat Pernyataan dan rekomendasi dari KUD, dan Hasil Produksi dari KUD yang dibuat seolah-olah benar milik para debitur tersebut, dijadikan sebagai kelengkapan persyaratan kredit yang diajukan secara kolektif oleh terdakwa Untung.

Kemudian saksi terdakwa Untung menyerahkan dokumen tersebut kepada pihak BRK Capem Duri Hangtuah. Setelah menerima dokumen kredit dari terdamwa Untung, terdakwa Suharlis meminta terdamwa Wan Zaki, dan terdakwa Fadlah, terdamwa Dedi untuk membantu proses pengajuan kredit yang diajukan secara kolektif oleh terdakwa Untung.

Hingga akhirnya pemberian kredit untuk 33 debitur tersebut disetujui. Pada hari yang sama pada saat debitur menandatangani perjanjian kredit di aula Desa Kota Bangun Kecamatan Tapung Hilir Kab. Kampar, dana kredit tersebut dicairkan oleh BRK Capem Duri Hangutah ke Rekening Masing-masing debitur sebesar Rp. 148.000.000. Pencairan dana kredit tersebut tidak diketahui oleh Para Debitur karena buku tabungan para debitur sebagian besar di kuasai atau disimpan oleh terdakwa Untung.

Kemudian, pada hari yang sama pula saat uang tersebut dicairkan ke rekening para debitur, terdakwa Untung melakukan transaksi tarik tunai dari rekening para debitur dan melakukan setor tunai ke rekening pribadi terdakwa Untung dengan Norek Bank Riau Kepri nomor 1222104196  a.n Untung Sujarwo SUJARWO tanpa sepengetahuan dari Para Debitur.

Perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)***hen

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer