Jumat, 27 Juni 2025
Google search engine

RJ Multiguna’ Inovasi Kejaksaan Tinggi Riau Wujudkan Pembinaan dan Pengawasan Bagi Pelaku ‘RJ’

PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)
WaKIL Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Rini Hartatie, SH MH. melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Kadisnakertrans Riau, Kepala UPPK Kemenaker Pekanbaru, Direktur RSJ Tampan, Kepala Baznas Riau dan Ketum DPH LAM Riau. Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat Wakajai, 10 September 2024.

Wakajati Riau, Rini Hartatie SH MH, mengatakan, Perjanjian Kerja Sama ini dimaksudkan sebagai pedoman untuk menyelenggarakan program lanjutan dari Program Restorative Justice yang telah ada dalam rangka penangan perkara tindak pidana OHARDA dan/atau tindak pidana Narkotika melalui RJ Multiguna secara terpadu dan sinergis dalam kemanfaatan hukum jangka panjang.

Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas kelembagaan, optomalisasi pemanfaatan sumber daya dan fasilitas yang ada pada para pihak dalam penyelenggaraan program RJ MULTI GUNA bagi klien dengan memberikan pelatihan kerja dan bantuan permodalan dan pengawasan sehingga klien tidak mengulangi perbuatannya dan dapat diterima Kembali dimasyarakat serta meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing di Provinsi Riau yang sejalan dengan program Prioritas Nasional.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) digelar secara hybrid yang dihadiri oleh Aspidum, Kabag TU/Koordinator bersama para pejabat perwakilan masing-masing lembaga dan diikuti secara virtual oleh seluruh Kajari beserta jajaran bersama para stakeholder di daerah.***

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer