Jumat, 27 Juni 2025
Google search engine

Rebutan Lahan “Pak Ogah” Warga Panam Hajar Mak Cik

PEKANBARU (TRANSMEDIA.CO)-Andika Saputra alias Pitok, warga Jalan Cipta Karya, Gang Limbat, Panam, Pekanbaru, diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia didakwa melakukan penganiayaan terhadap Tina Marlinda alias Mak Cik, gara-gara lahan “Pak Ogah” di u-turn Jalan Soebrantas.

Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Tesy SH MH, di hadapan majelis hakim, Selasa 19 November 2024, disebutkan, perbuatan tetdakwa bermula Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 WIN,, saksi Febi Oktariani Putri diantar oleh kakaknya yang bernama Ria Amelia (istri terdakwa) untuk berjualan jus di dekat Toko Fotocopy Alhuda Jl HR. Subrantas, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.

Pada saat duduk-duduk bersama dengan pemilik jus, Tina Marlinda alias Mak Cik menhampiri Ria Amelia sambil berkata “dek bilang sama Pitok, jangan saling ganggu, kan lahan pitok sudah ada dan di sini makcik. Tolong sampaikan ya, makcik tidak mau ribut”. Setelah mendengar perkataan itu, Ria Amelia pulang ke rumahnya di Jalan Cipta Karya Gg. Limbat III RT. 003 RW. 004 Kel. SIalang Munggu Kec. Tuah Madani Kota Pekanbaru.

Sesampainya di rumah, Ria Ameliaa membangunkan terdakwa lalu menyampaikan pesan Mak Cik Tina Marlinda kepada terdakwa, yaitu meminta terdakwa agar tidak pernah meletakkan anggota terdakwa untuk menjadi Pak Ogah di Jl. HR. Subrantas U Turn (putaran jalan) di depan Toko Fotocopy Alhuda Jl. HR. Subrantas Kel. Tuah Karya Kec. Tuah Madani Kota Pekanbaru.

Mendengar hal tersebut, terdakwa emosi kemudian pergi keluar rumah untuk mencari pinjaman sepeda motor dan pergi mencari saksi Kevin. Selanjutnya terdakwa mdminta ditemani dengan dibonceng ke Jl. HR. Subrantas tepatnya di depan Toko Fotocopy Alhuda.

Terdakwa menghampiri Mam Cik Tina Marlinda, berkata kepada “Kok Makcik ancam istri aku bacok anggota aku?” dijawab olehMak Cik Tina Marlinda “tidak ada aku bilang begitu” kemudian tanpa disadari oleh Mak Cik Tina Marlinda, tiba-tiba terdakwa melayangkan tangan kanannya memukul kepala Mak Cik Tina Marlinda, tepatnya di bagian pelipis, sehingga mengeluarkan darah. Selanjutnya terjadi tarik menarik kerah baju antara keduanya hingga dilerai oleh warga.

Perbuatan terdakwa Andika Saputra alias Pitok sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.***hen

 

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer